Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) telah menjadi narasumber pada Kegiatan Capacity Building Kepada Pengurus Lembaga Keuangan Mikro di Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Kantor OJK Lampung. Kegiatan capacity building telah dilaksanakan pada tanggal 17 November 2021 bertempat di Swiss-BellHotel Lampung. Kegiatan dibuka oleh Kepala OJK lampung dan dihadiri oleh perwakilan 11 LKM di Provinsi Lampung. Capacity building dimaksud dilaksanakan dalam rangka peningkatan pemahaman teknis terkait penerapan program APU PPT dan kewajiban pelaporan APU PPT bagi LKM.
Narasumber pada pelatihan adalah Bapak Rinto Teguh Santoso selaku Analis Eksekutif GPUT serta Sdr. Adriane Widyaningdita dan Sdri. Arum Sulistiyaningsih selaku Analis Junior GPUT. Materi yang dipaparkan pada kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut:
- Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan pentingnya penerapan program APU PPT.
- Definisi Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
- Modus dan Tipologi dalam TPPU dan TPPT.
- Penerapan APU PPT berbasis risiko bagi LKM.
- 5 (lima) pilar dalam penerapan program APU PPT.
- Kewajiban Pelaporan bagi LKM.
- Implementasi Sistem Informasi Penerapan Program APU PPT (SIGAP) bagi LKM.
Secara umum, telah disampaikan beberapa concern yang harus dilaksanakan oleh LKM selaku Pihak Pelapor agar dapat menerapkan program APU PPT secara efektif mencakup proses mengenali nasabah dalam bentuk Customer Due Dilligence (CDD)/Enhanced Due Diligence (EDD); identifikasi profil risiko dari masing-masing nasabah; dan identifikasi Beneficial Owner (BO). Selanjutnya, PJK wajib menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK apabila terdapat nasabah yang memiliki keterkaitan dengan pelaku kejahatan atau memenuhi kriteria transaksi mencurigakan, untuk dapat ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum.
Selanjutnya, terkait dengan pencegahan pendanaan terorisme, LKM harus melakukan identifikasi dan screening data DTTOT dan Daftar PPSPM dengan daftar nasabah pada LKM. Dalam hal terdapat kesesuaian, maka wajib dilakukan pemblokiran dan menyampaikan laporan pemblokiran. Namun, dalam hal tidak terdapat kesesuaian, LKM tetap harus melakukan penyampaian laporan nihil sebagai bukti pelaksanaan tanggung jawab dalam pencegahan pendanaan terorisme. Adapun tindak lanjut atas DTTOT dan PPSPM dilakukan melalui Sistem Informasi Penerapan Program APU PPT (SIGAP)