Grup Penanganan APU PPT (GPUT) telah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Laporan Kompilasi dan Analisis Hasil Pengawasan (LKAHP) Program APU PPT Tahun 2021 secara hybrid, yaitu secara fisik bertempat di Hotel DoubleTree By Hilton Jakarta bagi Satuan Kerja di Kantor Pusat dan secara virtual bagi Satuan Kerja di Kantor Daerah pada tanggal 28 Juni 2022, dalam rangka menyampaikan hasil analisis atas penerapan pengawasan program APU PPT dan diskusi dengan seluruh Satuan Kerja terkait atas rekomendasi yang tercakup dalam LKAHP Tahun 2021. Dalam pelaksanaan diseminasi juga terdapat sesi sharing session dengan melibatkan Pembicara dari Kelompok Pengawas Spesialis (KPS) Perbankan yaitu Sdr. Budi Saputra – Departemen Pengawas Bank 2 (DPB2) dan Sdri. Selvira Afiffa Lutfi – DPB3. Pelaksanaan diseminasi diharapkan dapat menjadi bahan kontribusi dan acuan dalam upaya pengembangan dan perbaikan fungsi pengawasan program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Kegiatan dihadiri oleh 40 orang Peserta secara fisik dan 67 orang peserta secara virtual yang diawali dengan pembukaan oleh Ibu Dewi Fadjarsarie H selaku Kepala Grup Penanganan APU PPT yang menyampaikan apresiasi atas hasil pelaksanaan pengawasan program APU PPT yang dilakukan oleh Pengawas sejalan dengan tugas dan tanggung jawab OJK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Disamping itu, disampaikan pula pokok- pokok penting yang perlu menjadi perhatian dan catatan bagi Pengawas selama tahun 2021 khususnya terkait persiapan pelaksanaan Mutual Evaluation Reciew (MER) Indonesia oleh Financial Action Task Force (FATF) yang akan memasuki tahapan on-site visit pada bulan Juli s.d. Agustus 2022.
Selanjutnya, pada sesi Forum Group Discussion, disampaikan secara garis besar hasil pelaksanaan pengawasan program APU PPT oleh Sdr. Mulyadi Husin selaku Analis Eksekutif GPUT dan kemudian secara lebih terinci oleh perwakilan Analis GPUT Sdri. Friska Fardhina H serta Analis Junior GPUT Sdri. Pocut Syakina Tikita dan Sdri. Marshella Eka Ramdhania yang mencakup Pendahuluan dan Tujuan Penyusunan Laporan; Struktur Organisasi dan Sumber Daya Pengawasan Program APU PPT; Penilaian risiko TPPU/TPPT dan Rencana Pemeriksaan Program APU PPT tahun 2021; Hasil Pengawasan Program APU PPT terhadap aspek Lima Pilar dan Kewajiban Pelaporan; Pembinaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran Penerapan Program APU PPT tahun 2021; Pengendalian Kualitas Pengawasan Program APU PPT; Joint Audit baik yang dilaksanakan antara OJK dan PPATK, maupun yang dilaksanakan antara Pengawas Bank Umum dan Pengawas Bank Kustodian; dan Rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja terkait. Disamping itu, terdapat sesi khusus terkait pemaparan poin-poin penting dari guidance FATF mengenai risk based supervision yang diharapkan dapat menjadi gambaran dan acuan bagi Pengawas dalam menerapkan pengawasan program APU PPT berbasis risiko secara efektif.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan secara spesifik untuk rencana tindak lanjut atas rekomendasi yang tertuang pada LKAHP Program APU PPT tahun 2021. Secara khusus dilakukan diskusi secara lebih mendalam untuk rekomendasi yang dinilai strategis dan perlu menjadi concern bersama. Pada sesi ini, setiap Satuan Kerja yang terlibat dimintakan tanggapan dan rencana tindak lanjut atas penyelesaian rekomendasi terkait. Diskusi berjalan dengan efektif sehubungan dengan banyaknya tanggapan yang diberikan oleh Peserta. Hasil pembahasan tersebut, akan dijadikan dasar untuk pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi yang diharapkan seluruhnya dapat direalisasikan.
Pada sesi sharing session, perwakilan KPS dari DPB2 dan DPB3 yaitu Sdr. Budi Saputra dan Sdri. Selvira Afiffa Lutfi menyampaikan materi terkait "Pelaksanaan Pengawasan secara Tematik", dengan cakupan materi berupa:
- Tata cara pelaksanaan uji petik transaksi dan pemilihan data sampel untuk pelaksanaan pemeriksaan terkait TPA berisiko Tinggi/Menengah sesuai National Risk Assessment (NRA) dan Sectoral Risk Assessment (SRA). Dalam hal ini, Sdri. Selvira Afifa menjelaskan terkait teknik pemeriksaan audit tematik untuk Tindak Pidana Asal Korupsi dan Ultimate Beneficial Owner (UBO) dan Sdr. Budi Saputra menjelaskan terkait teknik pemeriksaan audit tematik untuk Tindak Pidana Asal Perpajakan.
- Disamping itu, dijelaskan pula penggunaan data pendukung penerapan program APU PPT sepert AML Newsletter, Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Pendanaan Proliferasi dan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM), dan Politicaly Exposed Person (PEP) dalam optimalisasi screening data nasabah PJK yang diperiksa dan tindaklanjutnya berupa pengkayaan data yang seluruhnya telah tersedia pada Sistem Informasi Program AP PPT (SIGAP).
Kegiatan Diseminasi LKAHP Program APU PPT Tahun 2021 tidak hanya menjadi sarana penyampaian hasil analisis dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan penerapan Program APU PPT, namun juga menjadi ruang diskusi dan sharing knowledge bagi antar Pengawas dan seluruh Satuan Kerja terkait yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penerapan pengawasan Program APU PPT berbasis risiko terhadap Sektor Jasa Keuangan dan menjadi salah satu nilai positif dalam penilaian MER FATF Indonesia.