Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) bersinergi dengan Departemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia (DOSM) telah menyelenggarakan Program Pendidikan Berkelanjutan Penguatan Penerapan Program APU PPT bagi Internal OJK pada tanggal 9 s.d. 11 Mei 2023 bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta. Kegiatan melibatkan Narasumber dari Internal OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Pakar APU PPT. Pelatihan diikuti oleh 95 Pegawai dari Satuan Kerja (Satker) di Kantor Pusat secara offline yang dibagi ke dalam dua kelas. Selain itu, terdapat 412 Pegawai dan Pejabat dari seluruh Satuan Kerja di OJK yang mengikuti sesi awal secara virtual yaitu untuk sesi arahan Ketua Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan. Hal tersebut dinilai meningkatkan awareness terkait penguatan penerapan program APU PPT di OJK yang dilengkapi pula dengan penyampaian materi urgensi penerapan program APU PPT serta hasil penilaian Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia oleh Financial Action Task Force (FATF) oleh perwakilan Grup Penanganan APU PPT).
Program pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas internal OJK dalam penerapan program APU PPT mencakup keseluruhan aspek yaitu proses perizinan, pengawasan, pengenaan sanksi, dan penyidikan. Pelaksanaan program menjadi salah satu pemenuhan Action Plan Indonesia dalam keanggotaan FATF, khususnya terkait statistik peningkatan pemahaman dari Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) terkait terorisme. Program dilaksanakan dalam bentuk penyampaian materi melalui ceramah (lecture), studi kasus, dan tanya jawab.

Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan dari Ketua Dewan Komisioner OJK yang menitikberatkan pada upaya keanggotaan Indonesia pada FATF dan pemenuhan action plan Indonesia di mana OJK sebagai regulator memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Program pendidikan perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengawasan, serta menjadi dasar penyusunan regulasi sesuai implementasi dan penguatan pengenaan sanksi. Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menyampaikan keynote speech terkait urgensi penerapan APU PPT dalam sistem keuangan dan keterkaitannya dengan ekonomi. Saat ini masih terdapat kendala dalam perekonomian dunia, khususnya terkait pencucian uang atas Tindak Pidana Asal (TPA) Korupsi dan Narkotika, termasuk pengungkapan Beneficial Owner (BO). Para pelaku kejahatan terus melakukan inovasi sehingga komitmen dan regulasi terkait APU PPT harus diperkuat.


Selanjutnya, terdapat penyampaian materi dari Narasumber dengan cakupan berikut:
- Perwakilan GPUT menyampaikan Latar Belakang, Rezim APU PPT, dan Kewenangan OJK dalam Penerapan Program APU PPT; Pentingnya Penanganan APU PPT dan Hasil MER FATF; Ketentuan Penerapan APU PPT dan Pokok Perubahan POJK APU PPT; Kerangka Pengawasan Berbasis Risiko dan Tindak Lanjut Pengawasan Berupa Pembinaan dan Sanksi; serta Pengawasan terkait tindak lanjut Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
- Perwakilan PPATK menyampaikan materi terkait Modus dan Tipologi dan Pokok Pengaturan Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan.
- Dari aspek perizinan, terdapat paparan materi dari Kemenkumham RI terkait Pendirian Perseroan Terbatas dan Pelaporan Pemilik Manfaat; dan paparan materi oleh Satuan Kerja Perizinan masing-masing sektor (DIMB, DIPM, DIKN) terkait Penerapan Program APU PPT dalam Proses Perizinan di Sektor Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB; serta paparan materi oleh DSKT, GDST dan GPSI terkait Pemanfaatan Aplikasi SIPUTRI dalam Proses Perizinan SJK dan Pihak Utama.
- Pakar APU PPT menyampaikan materi Identifikasi Risiko TPPU/TPPT dalam Proses Perizinan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan yang dilanjutkan dengan Studi Kasus Perizinan dan Pengawasan Program APU PPT.
- Pengawas Perbankan (DPW1 dan DPW2) menyampaikan materi terkait Pemeriksaan Program APU PPT terkait 5 Pilar Penerapan Program APU PPT
Kegiatan dinilai bermanfaat dan sangat relevan dengan pelaksanaan tugas Peserta sehingga dapat mendukung peningkatan pelaksanaan tugas pada masing-masing Satuan Kerja Peserta. Hal tersebut juga didukung dengan antusiasme dan keaktifan Peserta selama kegiatan berlangsung. Acara ditutup oleh Ibu Dewi Fadjarsarie selaku Kepala Grup Penanganan APU PPT di Kelas A dan Bapak Raden Mohamad Nu'man Rizal selaku Direktur Pengembangan dan Asesmen Sumber Daya Manusia di Kelas B. Pada penutupan disampaikan urgensi peningkatan kapasitas penerapan program APU PPT, serta pemahaman seluruh aspek dalam penerapan program APU PPT. Peserta diharapkan dapat mengaplikasikan hasil pelatihan ke dalam pelaksanaan tugas di Satuan Kerja masing-masing. Hal ini akan menjadi dasar dalam penguatan integritas sistem keuangan yang pada akhirnya akan memperkuat Rezim APU PPT pada sisi pencegahan. Program Pendidikan ini juga akan dilanjutkan dengan program pendidikan untuk tingkat intermediate.