Koordinasi Implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Khususnya Mengenai Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)/Perseroan Perorangan

Dalam rangka mendukung implementasi UU Cipta Kerja khususnya terkait pembukaan rekening dan akses keuangan/pendanaan UMKM/Perseroan perorangan, Direktorat APU PPT (DAPT) telah menyelenggarakan koordinasi secara virtual dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), Asosiasi Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (PERBINA), dan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (PERBARINDO).

Dalam koordinasi tersebut, DAPT menegaskan bahwa berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT DAN PPPSPM di SJK) dokumen pembukaan rekening untuk perseroan perseorangan adalah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana dipersyaratkan bagi pendirian perseroan perorangan.

Asosiasi Perbankan yang hadir diharapkan dapat menyampaikan informasi tersebut ke seluruh Bank yang menjadi anggotanya sampai dengan unit usaha Bank terkecil yang ada di daerah di seluruh Indonesia sehingga dapat memberikan perlakuan yang sama. Hal tersebut dimaksudkan agar perseroan perorangan dapat membuka rekening dan tidak menghadapi hambatan di dalamnya.

Sementara itu terkait akses keuangan atau pendanaan bagi perseroan perorangan telah dihimbau agar dengan tetap mempertimbangkan business apetite masing-masing Bank, di mana Bank dapat melakukan pendanaan kepada perseroan perorangan. Hal tersebut dimaksudkan agar perseroan perorangan dapat berkembang​ dan menjadi alternatif kegiatan usaha baru bagi masyarakat secara luas, yang pada akhirnya mendukung kegiatan perekonomian secara nasional.

Artikel Terkait Lain