Workshop dan Knowledge Sharing Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan pendanaan Terorisme dan Proliferasi Senjata Pemushan Massal (APU PPT dan PPSM) bagi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI)

Direktorat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Direktorat APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan ​berpartisipasi pada kegiatan Workshop dan Knowledge Sharing Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan pendanaan Terorisme dan Proliferasi Senjata Pemushan Massal (APU PPT dan PPSM) yang diselenggarakan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) pada tanggal 19 Oktober 2023 secara hybrid.

Kegiatan dimaksud bertujuan untuk meningkatkan capacity building serta awareness kepada seluruh pejabat/pegawai khususnya terkait dengan penerapan POJK APU PPT Nomor 8 Tahun 2023. Kegiatan pelatihan dibuka oleh Bapak Pradana Murti selaku Direktur Manajemen Risiko PT SMI dan dihadiri oleh 36 peserta antara lain dari Divisi Compliance, Business, Internal Audit, dan Human Resource.

Pada kesempatan tersebut OJK diwakili oleh Sdr. Nasirullah selaku Analis Eksekutif dan Sdri. Adriane Wiryawan selaku Kepala Subbagian pada Direktorat APU PPT, menyampaikan materi terkait rezim APU PPT dan kewajiban PT SMI selaku Penyedia Jasa Keuangan POJK APU PPT (POJK 8/2023). Pada materi Rezim Penerapan Program APU PPT disampikan terkait Manfaat Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme; Rezim APU PPT Indonesia dan Jenis Pihak Pelapor; Peran Sektor Jasa Keuangan dalam Penanganan APU PPT; Urgensi Penerapan Program APU PPT pada Sektor Jasa Keuangan.

Selain itu, materi terkait dengan POJK APU PPT disampaikan mencakup Kewajiban Pelaporan kepada OJK dan PPATK antara lain: (1) Pelaporan kepada OJK meliputi Individual Risk Assessment (IRA); Penyesuaian Kebijakan dan Prosedur; Laporan rencana dan pengkinian data nasabah; dan tembusan laporan pemblokiran secara serta merta atau laporan nihil dari DTTOT dan DPPSPM melalui Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP); Kewajiban identifikasi, verifikasi dan pemantauan Beneficial Owner melalui Customer Due Diligence (CDD) atau Enhanced Due Diligence (EDD); Pelaporan kepada PPATK meliputi pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), dan Laporan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL) yang disampaikan melalui aplikasi goAML; Manajemen Risiko terhadap Nasabah Korporasi yang Berisiko Tinggi termasuk dimiliki oleh Politically Exposed Person (PEP), serta Individual Risk Assessment (IRA) terkait contoh metodologi yang dapat digunakan, penyusunan, dan dasar pembuatan penilaian risiko.

Secara umum, pelaksanaan kegiatan pelatihan ini berjalan dengan efektif dan mendapat tanggapan aktif dari seluruh peserta. Sesi diskusi dan tanya jawab mencakup beberapa isu antara lain terkait tindak lanjut terhadap identifikasi Beneficial Owner, tindak lanjut atas nasabah yang tercakup dalam Politically Exposed Person (PEP), penyusunan IRA, dan beberapa concern terkait implementasi Program APU PPT pada PT SMI.

Artikel Terkait Lain