Unduh: FATF Report - Crowdfunding for Terrorism Financing.pdf
Resume - FATF Report Crowdfunding for Terrorism Financing.pdf
Crowdfunding adalah cara yang sangat berguna untuk menjangkau khalayak luas guna mengumpulkan uang untuk tujuan amal, mendanai start-up, atau membiayai proyek kreatif. Crowdfunding adalah sektor yang tumbuh dan berkembang, dengan pasar internasional yang signifikan. Pada tahun 2022, ada lebih dari 6 juta kampanye crowdfunding di seluruh dunia.
Sebagian besar aktivitas crowdfunding adalah aktivitas yang sah/legal, namun berbagai peristiwa di seluruh dunia telah menunjukkan bahwa aktivitas tersebut juga dapat disalahgunakan untuk tujuan ilegal. Hal ini termasuk teroris dan kelompok teroris yang dapat mengeksploitasi platform penggalangan dana dan aktivitas crowdfunding di media sosial untuk mencari pendanaan bagi tujuan teroris mereka dari khalayak global.
Lanskap crowdfunding kemungkinan akan berkembang lebih jauh, dengan diperkenalkannya teknologi pembayaran baru dan menjamurnya platform online yang mendukung berbagai jenis aktivitas crowdfunding. Namun, secara global, pemahaman mengenai risiko yang terkait dengan sektor ini masih kurang, dan oleh karena itu, peraturan di setiap negara berbeda-beda.
Laporan FATF ini menganalisis bagaimana teroris menyalahgunakan platform crowdfunding. Laporan tersebut mengkaji tantangan yang dihadapi dalam mendeteksi dan mencegah pendanaan teroris melalui crowdfunding, mengacu pada pengalaman Jaringan Global FATF, pakar industri, akademisi, dan masyarakat sipil. Tantangannya mencakup kompleksitas operasional crowdfunding, penggunaan teknik anonimisasi, dan kurangnya pelatihan dan keahlian pendanaan teroris dalam industri crowdfunding untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.
Laporan ini menyoroti praktik-praktik baik, dimulai dengan penyertaan crowdfunding dalam penilaian risiko pendanaan terorisme nasional, outreach ke sektor crowdfunding, dan mekanisme pertukaran informasi domestik dan internasional yang kuat.
Dalam dokumen ini juga terdapat daftar indikator risiko (Annex 1) yang bertujuan untuk membantu entitas sektor publik dan swasta, serta masyarakat umum, mengidentifikasi potensi upaya pendanaan teroris dengan menggunakan crowdfunding.
Sumber: https://www.fatf-gafi.org/en/publications/Methodsandtrends/countering-ransomware-financing.html