Menunjuk Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan terkait transaksi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang melakukan hubungan usaha dengan Nasabah dan atau melakukan transaksi yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) sesuai publikasi Financial Action Task Force (FATF) untuk melakukan Enhance Due Dilligence (EDD), maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
FATF secara rutin mempublikasikan daftar negara berisiko tinggi dan tidak kooperatif melalui website tiga kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Juni dan Oktober dengan link sebagai berikut:
https://www.fatf-gafi.org/publications/high-risk-and-other-monitored-jurisdictions/?hf=10&b=0&s=desc(fatf_releasedate)
Dalam publikasinya, terdapat dua jenis dokumen publik FATF, yaitu:
A. Improving Global AML/CFT Compliance On-going Process
- Yurisdiksi dengan defisiensi strategi (Jurisdictions with strategic deficiencies), yaitu yurisdiksi yang dinilai belum mengimplementasikan action plan penerapan program APU PPT sehingga dipantau secara ketat.
- Yurisdiksi tidak lagi harus diawasi (Jurisdictions no longer subject to monitoring), yaitu yurisdiksi yang dianggap telah memiliki kemajuan signifikan sehingga berhasil keluar dari daftar negara berisiko tinggi dan yurisdiksi lain yang dipantau.
B. Public Statement
- Yurisdiksi yang harus diberikan Counter Measures (FATF call on its members and other jurisdictions to apply counter-measures to protect the international financial system from the on-going and substantial money laundering and terrorist financing (ML/FT) risks). Yurisdiksi yang dianggap gagal dan masuk ke dalam Public Statement sehingga FATF meminta anggota dan yurisdiksi lainnya untuk memberikan Counter Measures untuk melindungi sistem keuangan internasional.
- Yurisdiksi yang harus diberikan peningkatan pemeriksaan pengawasan, peningkatan mekanisme pelaporan dan peningkatan persyaratan audit eksternal (FATF call on its members and other jurisdictions to apply, in line with Recommendation 19: 1) increased supervisory examination for branches and subsidiaries of financial institutions based in Iran; 2) enhanced relevant reporting mechanisms or systematic reporting of financial transactions; and 3) increased external audit requirements for financial groups with respect to any of their branches and subsidiaries located in Iran). Yurisdiksi yang sebelumnya dianggap gagal dalam Rezim APU PPT, namun telah melakukan perbaikan yang dinilai belum maksimal sehingga masih masuk dalam Public Statement. FATF meminta anggota dan yurisdiksi lainnya untuk melakukan peningkatan pemeriksaan pengawasan, peningkatan mekanisme pelaporan dan peningkatan persyaratan audit eksternal yang sesuai dengan Rekomendasi FATF No. 19.
Adapun daftar negara berisiko tinggi dan yurisdiksi lain yang dipantau oleh FATF tanggal 18 Oktober 2019 adalah:
A. Improving Global AML/CFT Compliance On-going Process
Tanggal | Jurisdictions with strategic deficiencies | Jurisdictions no longer Subject to monitoring |
18 Oktober 2019 | The Bahamas Botswana Cambodia Ghana Iceland Mongolia Pakistan Panama
Syria Trinidad and Tobago Yemen Zimbabwe | Ethiopia Sri Lanka Tunisia |
Sebagai perbandingan, daftar per 21 Juni 2019 adalah sebagai berikut:
Tanggal | Jurisdictions with strategic deficiencies | Jurisdictions no longer Subject to monitoring |
21 Juni 2019 | The Bahamas Botswana Cambodia Ethiopia Ghana Pakistan Panama Sri Lanka Syria Trinidad and Tobago Tunisia Yemen | Serbia |
Berdasarkan dua tabel di atas, diketahui bahwa Iceland, Mongolia dan Zimbabwe merupakan negara baru yang termasuk dalam daftar negara pada kategori Jurisdictions with strategic deficiencies pada periode ini. Sementara itu, Ethiopia, Sri Lanka dan Tunisia telah keluar dari daftar negara berisiko tinggi dan yurisdiksi lain yang dipantau yang mana pada periode sebelumnya, negara tersebut termasuk pada kategori Jurisdictions with strategic deficiencies.
B. Public Statement
Tanggal | FATF call on its members and other jurisdictions to apply counter-measures | FATF call on its members and other jurisdictions to apply, in line with Recommendation 19 |
18 Oktober 2019
| Democratic People's Republic of Korea (DPRK) | Iran |
Daftar negara yang masuk pada Public Statement di periode ini masih sama dengan periode sebelumnya. Dalam Publikasi kali ini FATF meminta anggotanya dan yurisdiksi lain untuk menerapkan: 1) peningkatan pemeriksaan pengawasan untuk cabang dan anak perusahaan dari lembaga keuangan yang berbasis di Iran; 2) peningkatan mekanisme pelaporan yang relevan atau pelaporan sistematis transaksi keuangan; dan 3) peningkatan persyaratan audit eksternal untuk kelompok keuangan sehubungan dengan salah satu cabang dan anak perusahaan mereka yang berlokasi di Iran sesuai dengan Rekomendasi FATF No. 19.
Menindaklanjuti hal tersebut kami para Penyedia Jasa Keuangan untuk menindaklanjuti dengan melakukan mitigasi risiko sesuai dengan ketentuan penerapan program APU PPT yang berlaku dan penerapan program APU PPT berbasis risiko di perusahaan masing-maing.