Konsolidasi Penilaian Risiko Sektoral (Sectoral Risk Assessment/SRA) Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) pada Sektor Industri Berisiko Tinggi

​​​Cover SRA TPPT.png

Unduh Laporan Konsolidasi Pengkinian Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pada Sektor Industri Berisiko Tinggi Tahun 2023 versi Bahasa Indonesia

Download Consolidated Sectoral Risk Assessment of Terrorism Financing in High-Risk Industry Sectors Report​ Eng Version​

​PPATK bersama seluruh pihak pemangku kepentingan, termasuk OJK, ​ telah menyelesaikan Penyusunan Laporan Konsolidasi Penilaian Risiko Sektoral (Sectoral Risk Assessment/SRA) Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pada Sektor Industri Berisiko Tinggi. 

Berdasarkan hasil identifikasi, analisis dan evaluasi terhadap konsolidasi pengkinian penilaian risiko sektoral tindak pidana pendanaan terorisme pada sektor industri berisiko tinggi tahun 2023, Pemerintah Indonesia berpandangan bahwa sekitar 80% pemetaan risiko pendanaan terorisme di Indonesia masih relevan untuk mitigasi berdasarkan langkah yang telah dilakukan saat ini.  Adapun modus tipologi pendanaan terorisme terkini yaitu: 

  1. Modus Pengumpulan Dana yang memiliki risiko tinggi yaitu bersumber dari legal berupa sponsor pribadi dan penyimpangan pengumpulan donasi melalui organisasi kemasyarakatan (Ormas/Non-Profit Organization).
  2. Modus Perpindahan Dana yang memiliki risiko tinggi terjadi pada sektor jasa keuangan, diantaranya Bank Umum, Penyelenggara Transfer Dana, Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Sedangkan pada sektor industri lainnya, di sektor Penyedia Jasa Keuangan, Penyedia Barang dan Jasa serta Profesi tetap memonitor dan mengevaluasi serta melakukan pengendalian internal terhadap kecenderungan (likelihood) dapat terjadinya pemanfaatan sektor industri dapat digunakan sebagai sarana yang digunakan untuk perpindahan pendanaan terorisme. 
  3. Modus Penggunaan Dana yang berisiko risiko tinggi dalam rangka mendukung operasional, antara lain: pembelian senjata dan bahan peledak, pelatihan anggota, serta biaya perjalanan atau mobilitas pelaku teror. 
  4. Berdasarkan hasil penilaian risiko nasional terhadap tindak pidana pendanaan terorisme tahun 2021, diketahui bahwa wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah termasuk wilayah berisiko tinggi pendanaan terorisme, dikarenakan wilayah tersebut memiliki sebaran organisasi dan jaringan serta simpatisan yang signifikan sehingga mempengaruhi sumber pendanaan di wilayah tersebut. Disamping itu, dengan telah ditetapkannya kelo​mpok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, maka Pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian khusus dan pemantauan yang ditargetkan secara ketat dengan melibatkan seluruh pihak instansi/lembaga di domestik maupun luar negeri terhadap wilayah tersebut melalui penguatan alokasi sumber daya militer dan penegak hukum untuk melakukan isolasi terhadap kelompok KKB di wilayah Papua agar meminimalisir kekuatan aktivitas dan pendanaan terorisme. 
  5. Berdasarkan hasil identifikasi, analisis dan evaluasi risiko menurut hasil penilaian risiko nasional (NRA) & sektoral (SRA) dapat dihasilkan bahwa perkembangan emerging trend pendanaan terorisme saat ini, antara lain: a) Penggunaan aset kripto; b) Penggunaan produk/layanan pada sektor industri lembaga pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, baik secara legal maupun ilegal; c). Entitas korporasi yang berorientasi profit juga melakukan aktivitas pengumpulan uang atau barang dengan tujuan melakukan penggalangan atau penyaluran dana seperti halnya Ormas/NPO; d) Entitas korporasi yang berorientasi profit membentuk suatu Yayasan, Perkumpulan, atau Ormas terdaftar untuk melakukan penghimpunan dana atau penyaluran dana dengan maksud dan tujuan sosial kemanusiaan, amal, keagamaan, kesejahteraan sosial dan perbuatan baik lainnya.
Selanjutnya, terdapat beberapa perkembangan lainnya yang dinilai oleh pihak pemangku kepentingan terkait dapat berpotensi akan digunakan secara masif di masa mendatang berdasarkan hasil pengamatan transaksi keuangan mencurigakan dan perkembangan penanganan perkara terorisme dan pendanaan terorisme, antara lain: 
  1. Penggunaan Produk/Layanan pada Sektor Industri Penyelenggara e-Wallet dan/atau e-Money; dan 
  2. Pemanfaatan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce)
​​PPATK with relevant stakeholders, including OJK, have completed the preparation of Consolidated Sectoral Risk Assessment of Terrorism Financing in High-Risk Industry Sectors Report. 
Based on the results of identification, analysis and evaluation of the consolidation of sectoral risk assessment update of terrorism financing in high-risk industrial sectors in 2023, the Government of Indonesia considered that around 80% of terrorism financing risk mapping in Indonesia is still relevant for mitigation based on the steps that have been taken. The current typology of terrorism financing is:
  1. Collecting Fund Methods have a high risk are legal sources in the form of personal sponsorship and irregularities in collecting donations through community organizations/Non-Profit Organizations (NPOs).
  2. Moving Fund Methods that have a high risk occur in the financial services sector, including Commercial Banks, Fund Transfer Organizers, Non-Bank Foreign Exchange Business Activities (KUPVA BB). While in other industrial sectors, in the sectors of Financial Service Providers, Goods and Services Providers and Professionals continue to monitor, evaluate and carry out internal controls on the likelihood that the utilization of the industrial sector can be used as a means used for the transfer of terrorism funds.
  3. The high-risk terrorism funds use methods are to support operations, among others: purchase of weapons and explosives, training of members, as well as travel expenses or mobility of terrorists.
  4. Based on the results of the national risk assessment on criminal acts of terrorism financing in 2021, it is known that the DKI Jakarta, East Java, West Java and Central Java regions are included in the high-risk areas for terrorism financing, because these areas have a significant distribution of organizations and networks and sympathizers that affect the source of funding in these areas. In addition, with the surfacing of an armed criminal group (KKB) in Papua, the Government of Indonesia has paid special attention and closely targeted monitoring by involving all domestic and foreign agencies/institutions in the region through strengthening the allocation of military resources and law enforcement to isolate the KKB group in the Papua region in order to minimize the strength of terrorism activities and funding.
  5. Based on the results of identification, analysis and evaluation of risks according to the results of national (NRA) & sectoral (SRA) risk assessments, it can be produced that the development of emerging trends in terrorism financing today, among others: a) Use of crypto assets; b) Use of peer-to-peer lending sector, both legally and illegally; c) Profit-oriented corporate entities also carry out activities to collect money or goods with the aim of raising or distributing funds, such as NPOs; d) For-profit corporate entities form a Foundation, Association, or registered NPO to raise funds or distribute funds with the intent and purpose of social humanitarian, charity, religion, social welfare and other good deeds. 
​Furthermore, there are several other developments that are considered by relevant stakeholders to have the potential to be used massively in the future based on the observation of suspicious financial transactions and the development of handling terrorism and terrorism financing cases, among others:
  1. Use of Products/Services in the Industry Sector of e-Wallet and/or e-Money Providers; and
  2. Utilization of trade through electronic systems (e-commerce).​


Artikel Terkait Lain