Print

Peran UU P2SK dalam Memberikan Efek Jera bagi Pelaku Jasa Keuangan Ilegal

  • 15 Februari 2024
  • Lintas Sektor
  • Online

Teaser
Background
  • Pengesahan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang lazim kita sebut sebagai UU P2SK pada 12 Januari 2023 lalu, merupakan langkah reformasi sektor keuangan, antara lain dalam memperkuat aspek pelindungan terhadap Konsumen sektor jasa keuangan di Indonesia. Terdapat sedikitnya 3 (tiga) tujuan dari upaya pelindungan konsumen yang diatur dalam undang-undang ini, pertama untuk menciptakan ekosistem pelindungan konsumen yang mampu mewujudkan kepastian hukum serta penanganan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Kedua, menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil, melalui pelindungan aset, privasi, dan data konsumen serta meningkatkan  kualitas produk dan/atau layanan PUSK. Ketiga, dalam upaya meningkatkan kesadaran,  kemampuan, dan kemandirian konsumen mengenai produk dan/atau layanan PUSK serta meningkatkan pemberdayaan konsumen.
  • Lebih lanjut, Pasal 233 UU P2SK mengatur bahwa otoritas sektor keuangan, dalam hal ini OJK, berwenang melakukan pengaturan dalam rangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. Berdasar amanat UU P2SK ini, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode November 2023 telah menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan illegal, antara lain investasi, perdagangan aset kripto, pencatatan keuangan tanpa izin, dan sejenisnya. Data ini memperpanjang daftar entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas PASTI antara periode 1 – 31 Desember 2023 yaitu sebanyak 2.288 entitas, yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal. Selanjutnya, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan [1]. Total jumlah entitas ilegal yang dihentikan oleh Satgas PASTI sepanjang tahun 2023 ini menduduki jumlah terbanyak atau sekitar 28,08% dari total sebanyak 8.149 entitas ilegal yang telah dihentikan oleh satuan tugas terkait.
  • Upaya pencegahan terhadap PUSK ilegal yang marak berkembang akhir-akhir ini tentunya memerlukan sinergi yang baik antara pemerintah selaku perumus kebijakan, konsumen selaku pengguna produk dan/atau jasa/layanan keuangan dari PUSK, OJK selaku otoritas pengawas PUSK, dan Polri selaku aparat penegak hukum. Sinergi dimaksud bertujuan untuk memberi efek jera bagi PUSK “nakal”, sehingga tidak sampai merugikan masyarakat sebagai konsumen secara finansial. Memperhatikan pentingnya sinergi tersebut, maka perlu dilakukan diskusi dan pembahasan lebih komprehensif dalam bentuk Webinar untuk melihat respon pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, regulator, dan Polri mengenai pengaturan UU P2SK dalam memberikan efek jera bagi pelaku jasa keuangan ilegal.


 


[1] Sumber : https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Sektor-Jasa-Keuangan-Kokoh-Hadapi-Potensi-Perlambatan-Pertumbuhan-Ekonomi-Global.aspx. Diakses tanggal 13 Januari 2024.

Objective
  1. Meningkatkan pemahaman para peserta webinar mengenai aspek pengaturan di dalam UU P2SK yang terkait dengan pelindungan konsumen.
  2. Meningkatkan pemahaman para peserta webinar mengenai peran sinergi antara pemerintah, OJK, dan Polri dalam memberikan efek jera terhadap PUSK ilegal yang beroperasi di Indonesia.
  3. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran para peserta webinar akan bentuk-bentuk produk dan/atau layanan keuangan ilegal berikut legalitas dari entitas yang menerbitkannya. 
Participant
Pimpinan dan Pegawai OJK, Perwakilan Industri Jasa Keuangan, Akademisi dan Masyarakat Umum
Speaker
  • Yani Farida Ariyani (Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Sektor Keuangan)
  • Hudiyanto (Direktur pada Departemen Pelindungan Konsumen )
  • AKBP Vanda Rizano (Kanit Subdit II Perbankan, Dittipideksus Bareskrim Polri)