Frequently Asked Questions

  • Return atau keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (bahkan seringkali tidak masuk akal) dan/atau dalam jumlah yang dipastikan;
  • Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu, seperti emas, giro, atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, Bank dan lain-lain;
  • Menggunakan nama perusahaan-perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon investor;
  • Dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account (akun yang terpisah) agar mudah digunakan secara tidak bertanggung jawab.​

  • Kenali profil investasi diri

    Setiap orang memiliki profil investasi yang unik. Hal ini karena setiap orang punya tujuan investasi yang berbeda-beda, jangka waktu investasi yang tidak seragam, penerimaan terhadap risiko yang berbeda, serta mengharapkan tingkat return yang berbeda juga.

  • Pilih jenis dan produk sesuai kebutuhan.

    Berdasarkan pada pengenalan pada profil investasi, maka seseorang dapat memilih jenis dan produk investasi yang cocok dengan dirinya.

  • Perhatikan aspek legalitasnya, pastikan sesuai dengan bidang usahanya.

    Setelah paham akan jenis dan produk investasi yang dibutuhkan, maka pada waktu akan membeli produk investasi harus dipastikan apakah lembaga yang menjual atau menawarkan produk tersebut telah memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya.

  • Pahami siapa regulatornya

    Pahami siapa regulator yang mengawasi perusahaan yang menjual dan menawarkan produk investasi dimaksud. Hal ini diperlukan untuk berjaga-jaga jika sesuatu terjadi di masa mendatang.

  • Baca dengan seksama ketentuan yang berkaitan dengan produk.

    Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa konsumen memahami secara lengkap hak dan kewajibannya, manfaat, biaya, dan risiko yang berkaitan dengan produk.

  • Bagaimana jika masih ragu atau bingung?

    Jika masih ragu atau bingung tentang suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menanyakannya ke masing-masing kontak regulator terkait :

    • Otoritas Jasa Keuangan (Telp: 1500-655)
    • Kementerian Perdagangan (Telp: 021 3858 171)
    • Badan Koordinasi Penanaman Modal (Telp: 021 5252 008)
    • Kementerian Koperasi dan UKM (Telp: 021 520 436672)
    • Kementerian Komunikasi dan Informasi (Telp: 021 3452 841)

  • Pengajuan Nama Perseroan Terbatas Ke Kemenkumham
  • Pembuatan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
  • Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan Terbatas
  • Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas oleh Kemenkumham

  • Pengajuan Izin Prinsip Ke BKPM
  • Pengajuan Nama Perseroan Terbatas Ke Kemenkumham
  • Pembuatan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
  • Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan Terbatas
  • Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas oleh Kemenkumham

  • Pengajuan Nama Perseroan Terbatas ke Kemenkumham
  • Pembuatan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
  • Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan Terbatas
  • Pengajuan Izin Prinsip ke BKPM
  • Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas oleh Kemenkumham

  • Memiliki produk untuk dijual (produk yang jelas)
  • Bonus aktif diperoleh dari penjualan produk
  • Bonus pasif diperoleh dari omset penjualan / pembelian produk grup / jaringan
  • Pay out bonus marketing plan tidak boleh lebih dari 40% (empat puluh persen)
  • Ada pendampingan & pelatihan untuk anggota / member dalam meningkatkan kualitas & kuantitas SDM
  • Perusahaan memiliki ijin yang sesuai (dalam hal ini memiliki SIUPL)

  • Apakah legalitas perusahaannya valid ? Cek perizinan usaha (SIUPL) & ijin edar produk (BPOM, DEPKES, dsb)
  • Apakah ada produknya ?
  • Apakah penekanan pada penjualan produk, bukan pada peringkat ?
  • Apakah komisi dibayarkan berdasarkan penjualan produk dan bukan pada uang pendaftaran
  • Apakah peserta masih bisa menghasilkan uang, jika rekrutmen dihentikan hari ini ?
  • Apakah ada kebijakan pengembalian produk yang rasional ?
  • Apakah produk memiliki nilai pasar yang wajar ?
  • Apakah ada alasan yang menarik untuk membeli ?

  • Tidak ada produk yang dijual. Bila adapun, dijual dengan harga yang tidak sesuai (over price). Fungsinya sebagai "tempelan kedok bisnisnya"
  • Bonus aktif diperoleh dari perekrutan (member get member dapat bonus)
  • Bonus pasif diperoleh berdasarkan persentase nilai investasi yang ditanamkan
  • Pay out hasil bonus keuntungan tidak masuk akal (Contoh : 1 minggu 10%, 3 minggu 20%)
  • Boleh memiliki lebih dari satu akun (bergabung berkali-kali)
  • Perusahaan tidak memiliki izin yang sesuai (dalam hal ini tidak memiliki SIUPL)

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan yang selanjutnya disebut Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) merupakan wadah koordinasi antara instansi dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi serta memberikan rekomendasi kepada instansi terkait sebagai anggota Satgas Waspada Investasi untuk menindaklanjuti baik dalam bentuk pembinaan maupun melaporkan kepada penegak hukum.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Satgas PASTI bukan dilaksanakan sepenuhnya oleh OJK. Satgas PASTI merupakan wadah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Satgas PASTI​ beranggotakan 16 Kementerian/Lembaga yaitu:

  1. Otoritas Jasa Keuangan;
  2. Bank Indonesia;
  3. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
  4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Republik Indonesia;
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
  6. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
  7. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia;
  8. Kementerian Agama Republik Indonesia;
  9. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
  10. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia;
  11. Kementerian Sosial Republik Indonesia;
  12. Kementerian Investasi Republik Indonesia/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal;
  13. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  14. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  15. Badan Intelijen Negara; dan
  16. ​Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.​


First 1 2 Last