Pasal 74 ayat (1) jo. Pasal 4 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT PPSPM) mengatur kewajiban Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menyampaikan laporan dokumen Penilaian Risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual (Individual Risk Assessment/IRA). Dalam rangka mendukung pemahaman PJK atas kewajiban tersebut, Departemen Internasional dan APU PPT OJK menyelenggarakan kegiatan coaching penyusunan dan penyampaian IRA secara virtual pada tanggal 20 Februari 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh 3.380 peserta yang berasal dari perwakilan seluruh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) sektor Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB serta perwakilan Satuan Kerja Internal OJK.
Pada kegiatan tersebut, Bapak R. Rinto Teguh Santoso selaku Direktur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme OJK memaparkan materi penyusunan IRA yang dapat dijadikan referensi oleh PJK pada perusahaan masing-masing. Dalam kesempatan ini, Bapak Rinto menyampaikan bahwa kewajiban penilaian risiko oleh PJK didasarkan pada rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) Nomor 1. Dalam pelaksanaannya, penilaian risiko dimungkinkan berbeda antara PJK yang satu dengan PJK lainnya sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance dari masing-masing PJK. Penilaian risiko harus mencakup minimum empat factor inherent risk, yakni profil calon nasabah, produk/jasa, area geografis, dan jaringan distribusi/cara melakukan transaksi. Selain itu, hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah perhitungan penilaian risiko harus dilakukan secara konsisten. Dalam hal ini, PJK dapat menggunakan metode yang berlaku umum. Salah satu penilaian risiko sederhana adalah dengan menggunakan metode socring.
Selain kewajiban untuk penyusunan penilaian risiko, PJK juga wajib mendokumentasikan penilaian risiko tersebut dan melaporkannya ke OJK sekali dalam setahun. Dokumen penilaian risiko untuk pertama kali disampaikan paling lama 12 bulan sejak diberlakukannya POJK 8 Tahun 2023 yang tauh pada 14 Juni 2024. Untuk memudahkan PJK, POJK 8 Tahun 2023 juga memuat lampiran format penyusunan dokumen IRA yang dapat menjadi panduan bagi PJK. Secara umum, dokumen IRA minimal memuat latar belakang, tujuan, metodologi, kerangka kerja, pembatasan ruang lingkup, profil PJK masing-masing, hasil pemetaan risiko berdasarkan 4 faktor inherent risk, peta risiko seluruh nasabah, risiko akhir setiap kantor cabang, mitigasi risiko, kesimpulan dan tindak lanjut. Pada kesempatan ini, Bapak Rinto juga menjelaskan contoh hal-hal yang dapat dimuat pada masing-masing bagian dimaksud. Selanjutnya, Bapak Rinto memaparkan contoh perhitungan IRA baik sisi TPPU, TPPT, maupun PPSPM dilengkapi dengan contoh kertas kerja. Bapak Rinto menegaskan bahwa materi yang dipaparkan merupakan contoh yang paling sederhana yang dapat menjadi referensi bagi PJK. PJK dimungkinkan untuk menyusun IRA dengan metode yang berbeda maupun lebih kompleks sesuai dengan kebijakan dan prosedur pada perusahaan masing-masing.
Secara umum, kegiatan berjalan lancar ditandai dengan partisipasi aktif peserta yang bertanya baik melalui kolom QnA maupun secara langsung secara interaktif kepada narasumber. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi media bagi PJK untuk memperdalam pemahaman atas kewajiban penyusunan IRA serta mendorong efektivitas penerapan program APU PPT berbasis risiko guna menjaga integritas sistem keuangan.