Sharing Session Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Berbasis Risiko di Sektor Jasa Keuangan

Grup Penanganan APU PPT (GPUT) OJK menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Sharing Session Perepatan Program APU PPT Berbasis Risiko dalam rangka persiapan Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia oleh Financial Action Task Force (FATF) Tahun 2019/2020. Pada acara ini, kegiatan utama yang dilaksanakan adalah Sharing Session dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terhadap PJK lainnya mengenai penerapan program APU PPT pada perusahaan masing-masing dan pengalaman menghadapi assessor MER Asia Pacific Group on Money Laundering (AGP) lalu. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2019 bertempat di Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta dan dihardiri oleh perwakilan satuan kerja internal OJK, Asosiasi, serta PJK.

Sharig Session IO4 1.pngAcara dibuka oleh Ibu Dewi Fadjarsarie H. selaku Analis Eksekutif Senior Grup Penanganan APU PPT (GPUT). Dalam pembukannya, disampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi baik kepada para narasumber maupun seluruh peserta yang telah bersedia menghadiri kegiatan tersebut. Selanjutnya, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman penyedia jasa keuangan, dan memperkaya jawaban atas IO4 terkait dengan efektivitas penerapan program APU PPT berbasis risiko yang sesuai dengan standar FATF, serta berbagi pengalaman dalam menghadapi assessor pada saat MER APG yang lalu. Diharapkan setelah kegiatan ini masing-masing PJK dapat meningkatkan penerapan program APU PPT pada perusahaan masing-masing, dan meningkatkan persiapan untuk menghadapi MER Indonesia oleh FATF tahun 2019/2020.

Dalam kesempatan tersebut Bapak Defri Andri selaku Kepala Departemen Pengawasan Bank II OJK, turut memberikan tanggapan dan arahan bahwa MER FATF berbeda dengan MER APG dimana pada MER APG proses assessment dilaksanakan secara mutual yaitu oleh sesama anggota APG semenatara pada MER FATF, proses assessment dilaksanakan oleh assessor khusus FATF. Menjadi hal yang penting bagi kita untuk dapat mempersiapkan MER FATF ini secara lebih matang. Seluruh PJK mempunyai kemungkinan menjadi sample saat MER FATF, sehingga diharapkan seluruh PJK menerapkan program APU PPT berbasis risiko dengan efektif. Selanjutnya disampaikan juga bahwa dalam penyampaian jawaban terkait efektivitas penerapan program APU PPT kepada assessor, dibutuhkan dokumen-dokumen dan data sebagai bukti pendukung atas jawaban-jawaban tersebut. Salah satu hal yang dapat mendorong efektifitas penerapan program APU PPT berbasis risiko adalah peningkatan awareness dari Board of Director (BOD) dan Board of Commisioner (BOC) terhadap penerapan program APU PPT berbasis risiko dan tugas Unit Kerja Khusus (UKK) APU PPT yang salah satunya adalah me laporan kepada PPATK. Selanjutnya, hal yang dapat dilakukan pula untuk mendorong peningkatan efektifitas penerapan program APU PPT berbasisi risiko adalah penguatan internal standard operational procedure (SOP) dan framework terkait penerapan program APU PPT secara detail pada masing-masing perusahaan. Diharapkan SOP dan framework yang telah disusun tersebut dapat disampaikan kepada karyawan pada masing-masing perusahaan melalui pelatihan-pelatihan dan kegiatan lainnya. Internal SOP yang dijadikan acuan dalam penerapan program APU PPT juga dapat mendukung jawaban pada proses assessment.Sharig Session IO4 2.png

Sharing session terbagi menjadi 2 (dua) sesi dimana narasumber pada sesi pertama adalah Bapak RM Omar Yusuf N.D dari PT. Mandiri Sekuritas dan Bapak Edwin Hadi Widjaja dari PT Bank HSBC Indonesia. Selanjutnya, narasumber pada sesi kedua adalah Ibu Entin Rostini dari PT. Bank CIMB Niaga, Ibu Tutwuri Anggarwani Kusmaningrum dari PT. Bank ANZ Indonesia, dan Ibu Juliana Nehat dari Standard Chartered Bank. Kedua sesi dimoderatori oleh Bapak Nelson S.E Siahaan, Analis Eksekutif Senior Grup Penanganan APU PPT OJK.  Para narasumber pada pemaparannya menyampaikan hal-hal mengenai implementasi penerapan program APU PPT pada masing-masing perusahaannya seperti implementasi risk based approach dan framework APU PPT, Costumer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) yang dilakukan, identifikasi dan review terhadap transaksi keuangan mencurigakan termasuk kewajiban pelaporan kepada PPATK, dan penolakan serta pemberhentian hubungan bisnis terhadap nasabah-nasabah pelaku tindak pidana termasuk daftar terduga teroris dan proliferasi senjata pemusna massal. Hal penting yang juga disampaikan oleh para narasumber adalah daftar pertanyaan yang diajukan oleh assessor serta pengalaman pada saat mengahadapi MER APG tahun 2017 berikut saran dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh assessor.

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar yang ditandai dengan antusiasme peserta pada saat penyampaian materi oleh para narasumber dan partisipasi aktif peserta pada saat sesi tanya jawab dan diskusi. Diharapkan materi dan pengalaman yang disampaikan oleh narasumber, serta hasil diskusi pada kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan efektifitas penerapan program APU PPT berbasis risiko di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan persiapan industri jasa keuangan untuk menghadapi MER FATF tahun 2019/2020. 

*Materi Bahan tayangan dari narasumber dapat diunduh di sini

Sharig Session IO4 3.jpg

Artikel Terkait Lain