Sosialisasi Pengembangan Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) Tahun 2021 bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK)

Grup Penanganan Anti Penucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) bersinergi dengan Grup Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi (GPSI) telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengembangan Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) Tahun 2021 bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) pada tanggal 15 Februari 2022. Sehubungan dengan kondisi pandemi yang masih terjadi saat ini, pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara virtual menggunakan video conference dan diikuti oleh 2.878 peserta (berdasarkan report dari Zoom Webinar) dari perwakilan internal OJK dan seluruh PJK.

Sosialisasi Sigap PJK - Cover.PNG

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan hasil pengembangan SIGAP Eksternal tahun 2021 yang mencakup fitur enhancement sebagai upaya mendukung efektivitas penerapan program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta meningkatkan validitas penyampaian data dan informasi terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Sosialisasi dimaksud juga sebagai salah satu refreshment yang dilakukan terhadap PJK dalam rangka persiapan pelaksanaan Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF).

Sosialisasi Sigap PJK - 1.PNGSosialisasi dibuka oleh Ibu Dewi Fadjarsarie H. selaku Kepala GPUT yang menyampaikan apresiasi kepada GPSI atas sinerginya dengan GPUT dalam pengembangan SIGAP sejak tahun 2017 serta kepada seluruh PJK atas implementasi penggunaan SIGAP Eksternal khususnya dalam penyampaian data terkait tindak lanjut atas DTTOT dan Daftar PPSPM.

Pada pembukaan tersebut, disampaikan beberapa concern yaitu:

    1. SIGAP dibangun untuk menjawab kebutuhan Rekomendasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) No. 33 terkait Statistik dan mendukung implementasi penerapan program APU PPT berdasarkan POJK sebagai pedoman penerapan program APU PPT di SJK.
    2. Selain untuk penyampaian DTTOT dan Daftar PPSPM dari OJK kepada PJK, SIGAP diimplementasikan dalam rangka penyampaian tindak lanjut dari PJK kepada OJK berupa tembusan Berita Acara dan Laporan Pemblokiran secara serta merta maupun Laporan Nihil terkait DTTOT atau Daftar PPSPM secara online sebagaimana diatur pada SEOJK terkait DTTOT dan PPSPM.
    3. Pengembangan SIGAP telah dilakukan sejak tahun 2018 dengan implementasi penuh yang dimulai pada tahun 2020. Implementasi SIGAP mendapatkan respon baik dari PJK dimana per 31 Desember 2021 sebanyak 97% PJK telah melakukan registrasi. Namun demikian, jumlah PJK yang telah menyampaikan tindak lanjut laporan dari keseluruhan DTTOT sejak Juni 2020 s.d Desember 2021 baru mencapai 78%.
    4. Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan kepatuhan pelaporan PJK melalui SIGAP dapat terus meningkat dan dilengkapi untuk periode sebelumnya yang belum dilaporkan sehubungan dengan kewajiban penyampaian pelaporan dan percepatan proses pemblokiran secara serta merta sebagai upaya penghentian pendanaan terorisme. Selain itu, perlu menjadi perhatian PJK bahwa proses identifikasi dan screening harus memenuhi prinsip freezing without delay atau dapat dilakukan sesegera mungkin.


Sosialisasi Sigap PJK - 2.PNGSelanjutnya, dilakukan pemaparan materi oleh perwakilan tim Fungsional Pengendalian Kualitas dan Monitoring Pengawasan Sektoral, yaitu Bapak Mulyadi Husin, Sdri. Friska Fardhina, dan Sdri. Pocut Syakina Tikita, sebagai cakupan refreshment bagi PJK terkait pencegahan terorisme dan PPSPM:

  1. Pendahuluan atas latar belakang kebutuhan sistem yaitu dalam rangka menyediakan kecukupan statistik secara komprehensif dan terintegrasi terkait efektivitas dan efisiensi sistem APU PPT dan penilaian penerapan program APU PPT dalam MER. Selain untuk memperluas akses PJK dan mempercepat penyampaian data informasi, SIGAP hadir sebagai sarana pelaporan secara efektif atas tindak lanjut hasil screening data DTTOT dan PPSPM yang menjadi temuan MER tahun 2017.
  2. Selanjutnya, terdapat penyampaian Framework Pencegahan Pendanaan Terorisme dari lembaga internasional yang diadopsi UU No. 9 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme meliputi UN Security Council Resolution 1267 dan 1373 terkait pendanaan dengan prinsip freezing without delay dan Rekomendasi FATF No. 1, 2, serta 6. Atas dasar hal tersebut, OJK sebagai LPP juga mengeluarkan SEOJK terkait DTTOT sebagai turunan ketentuan dari POJK APU PPT. Secara khusus, untuk menyiasati adanya lag penetapan DTTOT dapat diimplementasikan ketentuan terkait penghentian sementara sebagaimana Peraturan Kepala PPATK No. 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh PJK
  3. Disampaikan pula Framework Pencegahan Pendanaan Proliferasi meliputi UN Security Council Resolution 1540 dan Other UN Security Council Resolution terkait Negara yang harus menahan pemberian segala bentuk dukungan kenapa Non-State Actors dan State Actors terkait tindakan PPSPM serta terorisme dan Rekomendasi FATF No. 1,2, serta 6. Dalam hal ini, OJK mengeluarkan SEOJK terkait PPSM sebagai turunan dari POJK APU PPT. Pada kesempatan tersebut, ditekankan pula concern khusus terkait pentingnya pencegahan PPSPM mengingat tindakan PPSPM mencakup pula dari sisi pembuatan, kepemilikan, ekspor, transhipment, perantara, pengangkutan, transfer, penimbunan, dan lainnya
  4. Pemaparan selanjutnya membahas mengenai Kewajiban Pelaporan terkait Pendanaan Terorisme dan PPSPM. Kewajiban OJK menyampaikan DTTOT dan PPSPM kepada PJK merupakan kewenangan yang diturunkan dari Peraturan Bersama MA, Kemenlu, Kapolri, PPATK, dan BNPT terkait DTTOT dan Peraturan Bersama Kemenlu, Kapolri, PPATK, dan Bapeten terkait Daftar PPSPM. Disampaikan pula bahwa kewajiban bagi PJK melakukan identifikasi, screening, dan tindak lanjut adalah sebagaimana diamanatkan pada Pasal 46 POJK APU PPT.
  5. Dalam hal memitigasi risiko kesalahan pemblokiran, PJK harus memerhatikan false positive (kesalahan pelaksanaan pemblokiran) dan false negative (kesalahan tidak dilakukannya pemblokiran). Kemudian, PJK tetap wajib melakukan tindak lanjut dalam bentuk penyampaian laporan kepada OJK berupa Laporan Nihil jika tidak terdapat kesesuaian nama atau Laporan Pemblokiran Secara Serta Merta jika terdapat kesesuaian nama Nasabah dengan DTTOT/PPSPM. Penyampaian kedua laporan tersebut mengacu pada SEOJK yaitu mengirimkan kepada tujuan utama, yaitu Kepolisian RI (Kapolri) terkait tindak lanjut DTTOT dan kepada Kepala PPATK untuk tindak lanjut PPSPM dengan tembusan kepada OJK secara khusus melalui SIGAP.

Sosialisasi Sigap PJK - 3.PNG

Sesi dilanjutkan dengan pemaparan teknis petunjuk penggunaan yang mencakup flow pengisian lengkap terhadap fitur pengembangan baru yang disampaikan oleh GPSI, yaitu Sdri. Anindya Maya dan Sdr. Muhammad Hafiz. Dalam hal ini pengembangan SIGAP 2021 untuk eksternal dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penyampaian laporan tindak lanjut DTTOT dan Daftar PPSPM dan meningkatkan validitas penyampaian data, diantaranya melalui:

  1. Penambahan validasi saat PJK melakukan pemilihan Laporan Pemblokiran untuk melakukan tindak lanjut atas DTTOT dan Daftar PPSPM.
  2. Penyesuaian scope export data yang mencakup hasil pengisian data tambahan pada saat PJK melakukan pemilihan Laporan Pemblokiran.
  3. Penambahan validasi untuk pengkinian data PJK melalui fitur Ubah Profil, dengan mekanisme pengecekan validitas e-mail yang di-input.
  4. Penambahan tool tip keterangan pengisian data pada saat melakukan registrasi.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dilakukan secara langsung oleh Narasumber untuk pertanyaan yang membutuhkan jawaban lebih lanjut maupun melalui fitur chatbox. Pada kesempatan tersebut, Peserta sangat aktif dalam berpartisipasi dengan menyampaikan pertanyaan terkait dengan ketentuan, implementasi sistem, dan mekanisme penyampaian laporan.

Sosialisasi Sigap PJK - 4.PNGPada akhir kegiatan, terdapat penutupan oleh Ibu Marlina Efrida selaku Analis Eksekutif Senior GPUT dimana disampaikan harapan akan pemahaman terkait dasar hukum dan teknis pelaporan pada SIGAP tanpa ada kendala dalam implementasinya oleh PJK. Pada akhirnya, upaya implementasi yang dilakukan PJK menjadi bukti pelaksanaan pencegahan pendanaan terorisme dan PPSPM. Sebagaimana diketahui bahwa rezim APU PPT di Indonesia merupakan bagian dari Rezim APU PPT global yang memiliki standar dan telah ditetapkan oleh FATF dalam rangka menjaga integritas sistem keuangan global, di mana saat ini Indonesia sedang menuju proses keanggotaan FATF sehingga Rezim APU PPT yang kuat sangat penting bagi Indonesia agar mendapatkan penilaian yang baik dalam proses MER oleh FATF


Artikel Terkait Lain