Kegiatan Sertifikasi Pengawas Sektor Jasa Keuangan Level Staf dan Sertifikasi Pengawas Bidang IKNB Level Staf

​Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) berpartisipasi sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Sertifikasi Pengawas Sektor Jasa Keuangan Level Staf yang dilaksanakan dalam 4 (empat) batch yaitu pada tanggal 17 Mei 2023, 31 Mei 2023, 14 Juni 2023, dan 11 Juli 2023; dan Sertifikasi Pengawas Bidang IKNB Level Staf dalam 2 (dua) batch yaitu pada tanggal 1 dan 21 Agustus 2023 yang dilaksanakan secara virtual.

Pada kegiatan tersebut, Bapak Mulyadi Husin selaku Analis Eksekutif, Ibu Friska Fardina H selaku Analis, Ibu Arum Sulistiyaningsih selaku Analis Junior, dan Ibu Marshella Eka Ramdhania selaku Analis Junior dari GPUT menyampaikan paparan terkait pengawasan program APU PPT berbasis risiko dengan cakupan sebagai berikut:

  1. Latar belakang penerapan program APU PPT berupa informasi Financial Action Task Force (FATF) dan Asian Pacific Group on Money Laundering (APG); fungsi serta peran PJK dalam penerapan program APU PPT; dan gambaran pelaksanaan Mutual Evaluation Review (MER) keanggotaan Indonesia di FATF sejak tahun 2017 dan mengikuti face-to-face meeting pada 20-24 Februari 2023 di Paris, Tindak lanjut hasil MER dan untuk memenuhi persyaratan keanggotaan Indonesia pada FATF yang dituangkan ke Action Plan dengan review dan monitoring oleh Contact Group dalam jangka pendek (September 2023).
  2. Dasar hukum berupa definisi dan paradigma TPPU mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010; Informasi Tindak Pidana Asal; Paradigma Pemberantasan TPPU; dan Skema pencucian uang mencakup placement, layering, dan integration.
  3. Rezim APU PPT di Indonesia, di mana OJK selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) berperan pada sisi pencegahan bersama dengan PPATK dan Pihak Pelapor dalam hal ini PJK. Peran OJK sangat besar dan signifikan dalam Rezim APU PPT Indonesia karena pihak pelapor yang diawasinya sangat beragam dan signifikan sehingga OJK dan SJK memegang peranan penting dalam menunjang dan mendukung efektifitas Rezim APU PPT Indonesia.
  4. Gambaran pengawasan program APU PPT berbasis risiko seperti dasar hukum pengawasan termasuk pedoman (masih dalam proses penyusunan); siklus pengawasan; penilaian tingkat risiko TPPU/TPPT; dan penilaian akhir penerapan Lima Pilar.
  5. Pengawasan program APU PPT terhadap Lima Pilar dengan pendekatan SEOJK No.17 Tahun 2022 tentang Penerapan APU PPT bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi; Point of concern mencakup Politically Exposed Person (PEP), Beneficial Owner (BO), Customer Due Diligence (CDD), CDD Sederhana, CDD oleh Pihak ketiga dan Enhance Due Diligence (EDD); pemanfaatan data PEP Pengawas dan PJK; dan Identifikasi BO melalui AHU online.
  6. Kewajiban pelaporan PJK ke OJK dan PPATK, mencakup:
    • Pelaporan ke OJK meliputi Individual Risk Assessment (IRA); Penyesuaian Kebijakan dan Prosedur; Laporan rencana dan pengkinian data nasabah; dan tembusan laporan pemblokiran secara serta merta atau laporan nihil dari DTTOT dan DPPSPM dengan batas waktu pelaporan paling lama 3 hari kerja sejak PJK menerima DTTOT dan DPPSPM yang disampaikan melalui Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP)
    • Pelaporan ke PPATK meliputi pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), dan Laporan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL) yang disampaikan melalui aplikasi goAML.
  7. Urgensi pengenaan sanksi sesuai best practice internasional yaitu Rekomendasi FATF No. 35 yang menyampaikan bahwa setiap negara harus memastikan terdapat pengenaan sanksi yang efektif, proporsional, dan dissuasive (efek jera) sehingga Pengawas harus melakukan tindak lanjut pengawasan berupa pengenaan sanksi, termasuk pengenaan sanksi denda atas belum diterapkannya beberapa program APU-PPT oleh IJK sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Melalui kegiatan sertifikasi ini, disampaikan pula pesan penting kepada Peserta terkait pentingnya pengawasan Program APU PPT bagi seluruh Pengawas pada masing-masing Satuan Kerja dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Meskipun dilaksanakan secara virtual, Peserta tetap berinteraksi secara aktif dengan Fasilitator melalui sesi tanya jawab dan diskusi.

Artikel Terkait Lain