OJK Menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Sectoral Risk Assessment Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Sectoral Risk Assessment Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di Sektor Jasa Keuangan (SJK) Tahun 2023 (SRA Tahun 2023) pada tanggal 14 Desember 2023. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting bagi seluruh peserta webi​nar dan tatap muka di OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo bagi moderator dan narasumber. Webinar dihadiri oleh 1.665 peserta dari OJK, kementerian/lembaga terkait, serta asosiasi dan Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Sosialisasi SRA.pngKegiatan diawali dengan penyampaian keynote speech Bapak Bambang Mukti Riyadi selaku Deputi Komisioner Internasional, APU-PPT, dan Daerah. Dalam keynote-nya, Bapak Bambang menyampaikan kepada seluruh PJK untuk melakukan tindak lanjut atas hasil penilaian risiko yang telah dihasilkan dalam SRA Tahun 2023. Tindak lanjut tersebut antara lain melakukan penerapan APU, PPT, dan PPPSPM berbasis risiko dengan mengacu pada SRA serta tindak lanjut oleh pengawas OJK berupa pengawasan berbasis risiko.

Webinar dilanjutkan dengan sesi paparan narasumber, yaitu Bapak R. Rinto Teguh Santoso selaku Direktur APU-PPT OJK terkait urgensi SRA, serta hasil penilaian risiko TPPT dan PPSPM di SJK. SRA memiliki peranan penting sebagai acuan/referensi bagi pengawas dan PJK dalam melakukan penilaian risiko, terutama Individual Risk Assessment (IRA). Hasil penilaian risiko TPPU dalam SRA Tahun 2021 dinilai masih relevan dengan perkembangan saat ini. Dengan demikian, penilaian risiko TPPU pada SRA Tahun 2021 terhadap Bank Umum, BPR/BPRS, Manajer Investasi, Perusahaan Efek, Asuransi Jiwa, Perusahaan Pembiayaan, dan Pergadaian masih dapat dijadikan acuan/referensi penilaian risiko bagi industri tersebut.

Beberapa pokok pembaharuan yang dilakukan dalam SRA Tahun 2023 ini, antara lain adalah (i) pengkinian risiko TPPT dan PPSPM di SJK, (ii) penggunaan data/informasi terkini, (iii) penambahan cakupan Point of Concern (POC) profil nasabah berupa perseroan perorangan dan POC area geografis menjadi 38 provinsi, (iv) perluasan penilaian risiko TPPU pada 10 industri, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Perusahaan Modal Ventura (PMV), Pialang Asuransi, Asuransi Umum, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (LUDBTI), Wali Amanat, dan Bank Kustodian.

Berdasarkan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap variasi potensi ancaman, kerentanan, beserta dampak TPPT, diperoleh hasil penilaian risiko TPPT pada SJK sebagai berikut:

  • Bank Umum merupakan industri di SJK yang berisiko tinggi dijadikan sebagai sarana TPPT,
  • Pegawai Swasta dan Wirausaha/Wiraswasta merupakan jenis pekerjaan nasabah orang perseorangan yang berisiko tinggi dalam melakukan TPPT,
  • DKI Jakarta dan Papua merupakan area geografis/wilayah berisiko tinggi terjadinya TPPT,
  • Transfer Dana pada Bank Umum menjadi jenis produk/jasa/layanan yang berisiko tinggi dijadikan sebagai sarana TPPT.

Sementara itu, berdasarkan hasil identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap variasi potensi ancaman, kerentanan, beserta dampak PPSPM, dapat disimpulkan bahwa secara umum, di Indonesia belum ditemukan ancaman dan risiko PPSPM secara nyata. Namun demikian, sebagai implementasi atas prinsip internasional yang mewajibkan setiap negara untuk memitigasi risiko PPSPM, seluruh PJK diharapkan memberikan perhatian khusus dan menganalisis lebih lanjut terhadap area-area yang berkaitan dengan PPSPM, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mengacu pada SRA Tahun 2023.

vMix Capture 14 December 2023 10-21-52.png vMix Capture 14 December 2023 11-36-26.png vMix Capture 14 December 2023 11-52-31.png

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil penilaian risiko TPPU pada 10 industri yang disampaikan oleh Bapak Donny Charles, Ibu Andini Ayu Kusumaningrum, Ibu Wirda Aulia, Bapak Doni Ramdoni, Bapak Megat Nagainaka, Bapak Yoga Rukmo Bawono, Bapak Muhammad Hasybi Jauhari, dan Ibu Wuri Ekawati Putri. Berdasarkan hasil identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap variasi potensi ancaman, kerentanan, beserta dampak TPPU, dapat disimpulkan bahwa:

Sosialisasi SRA 2023 - 1.JPG.png

Sosialisasi SRA 2023 - 2.JPG.pngSosialisasi SRA 2023 - 3.JPG.pngSosialisasi SRA 2023 - 4.JPG.pngSosialisasi SRA 2023 - 5.JPG.png

Atas terselenggaranya webinar ini, OJK berharap seluruh stakeholder dapat menghadapi tantangan dalam penanganan TPPU, TPPT, dan PPSPM di SJK, serta meningkatkan kepatuhan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dengan mengacu dan mempertimbangkan risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM.

​Seluruh materi dan rekaman webinar ini dapat diakses melalui tautan: https://bit.ly/MateriWebinarSRA2023

Dokumen SRA Tahun 2023 dapat diunduh melalui tautan: https://ojk.go.id/apu-ppt/id/informasi/nrasra/Pages/SRA-TPPU-TPPT-PPSPM-SJK-2023.aspx

Artikel Terkait Lain