Berita Terbaru
InfografisTerbaru

Konvensi Nasional Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)

  • 18 Oct 2024

OJK menyelenggarakan Konvensi Nasional Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) pada tanggal 17 Oktober 2024.

Sektor jasa keuangan telah mengalami transformasi yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan teknologi digital, munculnya fintech, serta dinamika global yang semakin kompleks membuat sektor ini semakin menuntut pelaku usaha untuk memiliki standar perilaku yang tinggi dan profesional. Namun, tidak hanya kompetensi teknis yang dibutuhkan, tetapi juga perilaku yang beretika, kepatuhan terhadap regulasi, dan kemampuan untuk memberikan edukasi serta pelindungan bagi konsumen.

RKKNI Bidang PEPK sebagai lanjutan atas penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang PEPK berdasarkan Kepmenaker Nomor 274 Tahun 2024. SKKNI dan KKNI Bidang PEPK ini sesuai dengan Peta Jalan PEPK 2023-2027 khususnya pada pilar 2 yaitu pengawasan market conduct yang salah satu programnya yakni memperkuat infrastruktur pelaksanaan fungsi pelindungan konsumen melalui penyusunan dan pelaksanaan program sertifikasi pengurus dan/atau pejabat eksekutif PUJK.

Konvensi Nasional dibuka oleh Ibu Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, dan dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan yakni perwakilan OJK, asosiasi, industri, lembaga sertifikasi profesi, dan akademisi. Hasil Konvensi Nasional menyepakati 4 (empat) jenjang kualifikasi di bidang PEPK yang diperuntukkan bagi berbagai kemungkinan jabatan mulai dari financial influencer sampai dengan pejabat yang membawahi fungsi atau unit pelindungan konsumen.

Turut hadir dalam Konvensi Nasional antara lain Bapak M. Amir Syarifuddin selaku Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan, serta Bapak Miftakul Azis selaku Anggota BNSP. Selain itu, Ketua Tim Perumus, Ketua Tim Verifikasi, Wakil Ketua Tim Perumus, dan perwakilan Anggota Tim Perumus RKKNI Bidang PEPK yakni Ibu Nathalya Wani Sabu (PERBANAS), Ibu Anika Faisal (APINDO), Bapak Mauldy Rauf (APRDI), Bapak Togar Pasaribu (AAJI), dan Bapak Ong Tek Tjan (APPI) memandu dengan baik jalannya sidang pleno dan sidang pembahasan sehingga kegiatan konvensi berjalan dengan lancar.

Friderica Widyasari Dewi - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
Agus Sugiarto - Kepala Departemen OJK Institute
M. Amir Syarifuddin - Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan
Miftakul Azis - Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Ni Nyoman Puspani - Direktur Perencanaan Pengembangan SDM 

Tags :

  • #rkkni
  • sdm
  • #rkkni
  • sdm