OJK BERGABUNG SEBAGAI TIM BERSAMA KEANGGOTAAN PENUH INDONESIA PADA FATF

Pada tanggal 7 Desember 2023, Kepala PPATK, selaku Sekretaris Komite TPPU, meresmikan pembentukan Tim Bersama Keanggotaan Penuh Indonesia pada FATF yang terdiri dari 23 Kementerian/Lembaga terkait, termasuk OJK. Pembentukan tim bersama bertujuan untuk memastikan pemenuhan kewajiban Indonesia sebagai anggota tetap FATF dan meningkatkan efektivitas rezim APU PPT PPPSPM di Indonesia.

Acara diawali dengan pidato Menteri Keuangan RI yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pada pidatonya disampaikan bahwa perjuangan Indonesia untuk diterima menjadi anggota penuh FATF sangat panjang dan berliku. Sebelum 24 Februari 2015, Indonesia masuk ke dalam public statement FATF sebagai negara yang rawan pencucian uang ‎dan pendanaan terorisme. Kondisi tersebut telah membuat Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memenuhi standar FATF, hingga membawa Indonesia keluar dari public statement tersebut. Hal tersebut semakin membuat Indonesia tertantang untuk membuktikan status keamanan sistem keuangannya sejajar dengan negara-negara maju melalui pengajuan diri sebagai anggota FATF di tahun 2017 oleh Menteri Keuangan dengan penyampaian surat komitmen Pemerintah Indonesia. Proses aksesi keanggotaan disetujui oleh FATF dan dilaksanakan high level visit antara Presiden FATF dan para pimpinan K/L terkait. Pada 29 Juni 2018, dalam plenary FATF disepakati semua anggota untuk meningkatkan status Indonesia menjadi observer. Untuk proses aksesi Indonesia menjadi anggota, Indonesia perlu mengikuti proses Mutual Evaluation Review yang dilanjutkan dengan pemenuhan Action Plan. Akhirnya, pada plenary tanggal 27 Oktober 2023, Indonesia secara konsensus diterima sebagai anggota FATF ke-40. Keberhasilan Indonesia menjadi anggota penuh FATF hanyalah langkah awal, yang perlu terus diikuti dengan perbaikan dan penguatan kerangka APU PPT PPPSPM di Indonesia.

Inagurasi Tim Bersama FATF - 1.jpgSelanjutnya, Kepala PPATK menyampaikan sambutan yang diawali dengan apresiasi tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan atas seluruh upaya selama 21 Tahun Rezim APU PPT di Indonesia hingga mengantarkan Indonesia menjadi Anggota Penuh FATF ke-40. Capaian keanggotaan FATF perlu dimanfaatkan bersama untuk meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional, persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia, mendorong ketahanan dan perbaikan tata kelola rezim APU PPT nasional, serta meningkatkan kontribusi Indonesia terhadap rezim APU PPT global. Melalui pembentukan Tim Bersama Keanggotaan Penuh Indonesia pada FATF akan meningkatkan kerja sama dan kemampuan bergerak cepat untuk berkontribusi aktif sebagai anggota FATF, dengan fokus pada empat hal. Pertama, dasar hukum atau regulasi sebagai dasar pemenuhan kewajiban pembayaran iuran anggota dan kontribusi lainnya. Kedua, perbaikan tata kelola dan efektivitas rezim APU PPT secara berkelanjutan melalui pemenuhan pelaporan follow-up report FATF secara berkala pada setiap Pleno FATF selama tiga tahun kedepan atas berbagai defisiensi yang telah teridentifikasi. Ketiga, kontribusi aktif menyuarakan kepentingan Indonesia dalam berbagai project Working Group FATF. Keempat, penguatan anggaran dan kapabilitas SDM sebagai expert, assessor, reviewer ataupun leader project pada masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Inagurasi Tim Bersama FATF - 2.png

Seluruh Kementerian/Lembaga terkait berkomitmen penuh menjalankan tugas da​n fungsi sebagai Tim Bersama Keanggotaan Indonesia pada FATF. Hal tersebut sebagai wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mengoptimalkan keanggotaan Indonesia pada FATF guna meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM di tingkat domestik dan Internasional. Dengan demikian, Indonesia akan secara optimal menerima manfaat positif dari keanggotaan FATF di jangka pendek dan jangka panjang.

Artikel Terkait Lain