PROGRAM PELATIHAN APU PPT ASURANSI JMA SYARIAH PROGRAM PELATIHAN APU PPT ASURANSI JMA SYARIAH

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) sebagai perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpartisipasi menjadi Narasumber dalam kegiatan Program Pelatihan APU PPT pada PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (Asuransi JMA Syariah). Acara tersebut berlangsung secara tatap muka yaitu pada tanggal 14 Juni 2022 dan dibuka oleh Direktur Kepatuhan Asuransi JMA Syariah Bapak Dadi Adriana. Jumlah peserta pelatihan tersebut merupakan perwakilan pegawai dan pejabat dari Asuransi JMA Syariah sebanyak 19 orang.

JMA syariah - 3.jpgPada pelaksanaan acara Direktur Kepatuhan menyampaikan sambutan serta tujuan dari acara dimaksud. Selanjutnya, OJK membawakan materi terkait Program Pelatihan APU PPT yang berlangsung dalam 2 (dua) Sesi dan dimoderatori oleh Bapak Fachrudin. Sesi 1 (satu) disampaikan materi terkait Definisi TPPU TPPT, Rezim APU  PPT di Sektor Jasa Keuangan, dan Kerangka  Regulasi  oleh  Bapak Nasirullah, kemudian dilanjutkan Sesi 2 (dua) terkait dengan Perkembangan APU PPT pada Industri Perasuransian (Jiwa dan Umum) dan Penilaian Risiko (National dan Sectoral Risk Assessment (NRA/SRA), Customer/Enhanced Due Dilligence (CDD/EDD)) dan Kewajiban Pelaporan pada Industri Asuransi oleh Sdri. Adriane Wiryawan.

Pemaparan materi sesi 1 (satu) mengenai Upaya Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan terangkum dalam beberapa topik sebagai berikut:

  1. Definisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) serta paradigma pemberantasan TPPU TPPT;
  2. Rezim APU PPT dimulai dari Indonesia, APG, dan FATF;
  3. Modus TPPU dan TPPT;
  4. Kerangka Regulasi Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan (SJK). Pengaturan terkait penerapan Program APU PPT di SJK diatur dalam POJK No. 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah pada POJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan; dan
  5. Pengawasan 5 (lima) pilar yang terdiri dari Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris; Kebijakan dan Prosedur; Pengendalian Intern; Sistem Informasi Manajemen; serta Sumber Daya Manusia dan Pelatihan;

JMA syariah - 2.jpgSelanjutnya, pemaparan materi sesi 2 (dua) memberikan penjelasan terkait perkembangan perkembangan pada industry asuransi, mitigasi risiko, serta kewajiban pelaporan yang terangkum dalam beberapa topik sebagai berikut:

  1. Common Findings pada Pilar Pengawasan Aktif Direksi dan Komisaris, baik dari sisi struktur organisasi dan juga system informasi manajemen.
  2. Customer Due Dilligence (CDD), Enhanced Due Dilligence (EDD), Politically Exposed Person (PEP), dan Beneficial Owner.
  3. SRA, NRA, Mitigasi Risiko pada SJK, serta Kewajiban Pelaporan melalui PPATK dan OJK (melalui SIGAP)

Peserta pelatihan pada kegiatan tersebut cukup antusias terhadap topik yang disampaikan dan terdapat beberapa pertanyaan antara lain terkait Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada PPATK, Pelaporan DTTOT dan Daftar PPSPM melalui SIGAP, terkait dengan PEP, CDD Sederhana, CDD, dan EDD dan cara membuat penilaian risiko pada Perusahaan Asuransi JMA Syariah.


Artikel Terkait Lain