Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) berpartisipasi menjadi Narasumber dalam kegiatan Klasikal Program Pendidikan Calon Pejabat Angkatan 4 Batch 5, 6, dan 7 Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022 untuk materi Penerapan Program APU PPT pada tanggal 8 Desember 2022 di Wisma Mulia 2, Jakarta. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pembekalan yang disusun secara khusus untuk meningkatkan pemahaman Calon Pegawai terhadap budaya kerja, pengetahuan organisasi, dan hal-hal lain yang menunjang pelaksanaan tugas khususnya terkait dengan pengawasan dan penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan. Kegiatan diikuti oleh 42 Peserta dengan jabatan Kepala Sub Bagian (36 orang), Kepala Bagian (4 orang), Deputi Direktur (1 orang), dan Direktur (1 orang).
![PCP Batch 567 1.JPG](/apu-ppt/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/PublishingImages/Pages/Klasikal-Program-Pendidikan-Calon-Pejabat-Angkatan-4-Batch-5,-6,-dan-7-Otoritas-Jasa-Keuangan-Tahun-2022/PCP%20Batch%20567%201.JPG)
Pada kesempatan tersebut Grup Penanganan APU PPT diwakili oleh Sdr. Nasirullah, Sdri. Friska Fardhina H., dan Sdri. Adriane Widyaningdita W. memaparkan materi yang telah dipersiapkan berdasarkan hasil Workshop Penyusunan Silabus Klasikal Tahun 2022 sebagai berikut:
A. Definisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)
- Paradigma Pemberantasan TPPU
- Skema Pencucian Uang
- Tindak Pidana Asal Pencucian Uang berdasarkan UU TPPU
- Karakteristik dan Kasus terkait TPPT
- Studi Kasus terkait TPPU TPPT
B. Modus serta Tipologi TPPU dan TPPT
- Modus Operandi TPPU
- Proses Pendanaan Terorisme
- Tantangan Mendeteksi Pendanaan Terorisme
- Upaya Pencegahan TPPT
- Studi Kasus terkait Tipologi TPPU TPPT
C. Rezim Penerapan Program APU PPT
- Financial Action Task Force (FATF) dan Asia Pacific Group (APG) on Money Laundering
- Rezim APU PPT dan Jenis Pihak Pelapor
- Komite TPPU dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT
- Dasar Hukum Pengawasan Program APU PPT
- Pengenaan Sanksi terkait APU PPT secara global
D. Points of Concern terkait Penerapan Program APU PPT
- Customer Due Dilligence dan Enhanced Due Dilligence
- Beneficial Owner
E. Penerapan Program APU PPT Berbasis Risiko (Risk Based Approach)
- National Risk Assessment dan Sectoral Risk Assessment
- Penguatan Pengawasan Program APU PPT Berbasis Risiko
![PCP Batch 567 2.jpg](/apu-ppt/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/PublishingImages/Pages/Klasikal-Program-Pendidikan-Calon-Pejabat-Angkatan-4-Batch-5,-6,-dan-7-Otoritas-Jasa-Keuangan-Tahun-2022/PCP%20Batch%20567%202.jpg)
Selanjutnya, kegiatan tidak hanya dilakukan dalam bentuk pemaparan materi namun juga dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab, pembahasan praktik TPPU/TPPT di PJK, kasus yang pernah didapati oleh Peserta, dan pemahaman Peserta sebagai Pengawas APU PPT karena sebagian besar ditempatkan pada KPS IT OJK. Selain itu, disampaikan pula amanat kepada para Calon Pejabat OJK yang ke depannya akan menjadi Pimpinan serta Pengawas yang berkaitan langsung dengan penerapan program APU PPT SJK agar dapat mendukung secara penuh tugas dan pokoknya khususnya terkait kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan program APU PPT disamping pengawasan umum atau prudensial yang dilakukan OJK. Melalui kegiatan Klasikal tersebut, diharapkan Calon Pejabat OJK dapat lebih mendapatkan pemahaman terkait APU PPT yang lebih lanjut dapat diimplementasikan dengan baik pada saat telah dilantik menjadi Pejabat di OJK.