Koordinasi Dalam Rangka Penguatan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan TPA Kehutanan dan Lingkunga

Grup Penanganan APU-PPT telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penguatan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan TPA Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada tanggal 31 Mei 2022. Pertemuan bertujuan untuk membahas pencegahan TPPU terkait dengan TPA Kehutanan dan Lingkungan Hidup, secara khusus pada area berisiko tinggi. Secara khusus, pertemuan ini diselenggarakan untuk membahas: Upaya Internalisasi NRA dalam rangka Pencegahan TPPU terkait TPAKehutanan dan Lingkungan Hidup; Taksonomi Hijau dan Keuangan Berkelanjutan; dan Strategi mitigasi risiko terhadap TPA Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kantor OJK Regional 6, Kantor OJK Regional 7, Kantor OJK Regional 9, Kantor OJK Provinsi Riau, Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Kantor OJK Provinsi Jambi, Kantor OJK Provinsi Kalimantan Barat, Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang berkedudukan di wilayah berisiko tinggi TP Kehutanan dan TP Lingkungan Hidup.

Kehutanan 1.jpgPertemuan dibuka oleh Ibu Dewi Fadjarsarie H. selaku Kepala Grup Penanganan APU-PPT. Pada kesempatan tersebut, Kepala GPUT menyampaikan bahwa PPATK telah menerbitkan NRA pada tahun 2021. OJK dan PJK wajib menggunakan NRA sebagai acuan dan referensi dalam pengawasan dan penerapan program APU PPT. Salah satu hal yang diperhatikan adalah terkait TPA Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang digolongkan sebagai risiko menegah dalam NRA 2021. Pada tahun 2021, OJK telah melakukan berbagai upaya mitigasi terkait TP Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yaitu webinar terkait TP Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang bekerja sama dengan UNODC, dan mengundang narasumber dari KLHK; dan penyampaian panduan penerapan program APU PPT terkait TPA Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Selain itu, telah juga dilaksanakan Training of trainer bagi pengawas yang salah satu materinya adalah terkait dengan TPA berisiko tinggi termasuk TPA Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Selanjutnya, dalam hal mitigasi risiko, PJK wajib menerapkan RBA yang mempertimbangkan TPA berisiko tingi, salah satunya adalah TP Kehutanan dan Lingkungan hidup. PJK hendaknya mempertimbangkan beberapa persyaratan dalam penyaluran kredit bagi nasabah bidang perkayuan/perkebunan, memastikan nasabah dalam pelaksanaan bisnisnya memperhatikan sosial ekonomi dan lainnya sebagaimana telah diatur dalam POJK Keuangan Berkelanjutan. Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan awareness BPD dan Pengawas terhadap risiko TP Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada wilayah masing-masing.

Kehutanan 2.jpgSelanjutnya, Bapak Nelson S.E Siahaan selaku Analis Eksekutif GPUT menyampaikan pemaparan terkait upaya penguatan mitigasi risiko TPPU yang berasal dari TPA Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Analis Eksekutif GPUT menjelaskan bahwa pada tahun 2020 telah disusun SRA TP Kehutanan. Sementara penilaian risiko TP lingkungan hidup telah dipublikasikan melalui Laporan Hasil Riset PPATK pada tahun 2017. Kedua dokumen tersebut memuat pemetaan jenis tindak pidana, pihak, dan wilayah berisiko tinggi. Dalam dokumen tersebut juga dijeaskan modus terkait TP Kehutanan dan Lingkungan hidup, dan strategi mitigasi risiko yang dapat menjadi referensi bagi PJK. TP Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga sering terkait dengan Politically Exposed Person (PEP) yang berkaitan juga dengan TP Korupsi sehingga perlu dicegah dan dimitigasi dengan serius.

Kehutanan 3.JPG

Bapak Syahril Ramadhan Selaku Direktur Pengawasan Kepatuhan PPATK menyampaikan bahwa PPATK saat ini telah menggunakan pendekatan baru dalam pemeriksaan tematik yang telah diuji coba pada joint audit bersama Pengawas OJK terhadap salah satu Bank. Metode dimaksud menggunakan ACL, sehingga dapat mendeteksi TPA yang terkait. Dalam jangka panjang, script dari pengawasan untuk mendeteksi TPA secara otomatis tersebut dapat dimiliki oleh PJK. Diharapkan KLHK dapat berkerja sama juga dalam pengembangan script dimaksud, khususnya terkait dengan TPA Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Selanjutnya, Bapak Dimas Kenn Syahrir selaku Koordinator Kepatuhan Pengawasan PJK menyampaikan bahwa penerapan keuangan berkelanjutan berkaitan dengan kekayaan hutan, lingkungan hidup dan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia. Hal ini menjadi ancaman tersendiri yang perlu diwaspadai bersama. Oleh karena itu, perlu dibangun: Tata Kelola berkelanjutan terkait dengan manajemen risiko iklim; CDD berkelanjutan khususnya terkait dengan aktivitas pembiayaan; dan Panduan secara sektoral terkait area-area berisiko tinggi khususnya terkait TP Kehutanan, dan Lingkungan Hidup. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan oleh PJK adalah memiliki exclusion list berdasarkan pendekatan ESG.

Kehutanan 4.JPG

Perwakilan Kantor OJK Provinsi Kalimantan Barat (KOPT) menyampaikan bahwa wilayah Kalimantan memang memiliki exposure tinggi terhadap risiko TP Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Namun demikian, PJK yang berada dibawah pengawasan KOPT memliki exposure risiko yang relatif lebih kecil, mengingat layanan keuangan bagi sektor usaha di bidang kehutanan masih dominan diberikan oleh Bank Nasional. Berdasarkan data, hanya 2% DPK dan kredit dari nasabah yang memiliki bidang usaha kehutanan dan lingkungan hidup. Namun demikian, pengawas tetap mendorong PJK dibawah pengawasannya untuk menerapkan APU PPT secara memadai termasuk memitigasi risiko TP Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Kehutanan 5.JPG

Sesi terakhir diskusi diisi dengan sharing session dari beberapa BPD yang hadir dalam kegiatan ini. Secara umum, BPD menyampaikan bahwa meskipun belum risiko kehutanan dan TP Lingkungan Hidup belum tinggi, namun Bank telah menyusun tindakan mitigasi risiko antara lain berupa penambahan redflag dan indicator terkait TP Kehtanan dan Lingkungan Hidup. Upaya ini diharapkan dapat membantu Bank dalam mendeteksi transaksi keungan mencurigakan untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada PPATK. Selain itu, Bank juga melakukan koordinasi dan sosialisasi yang intens dengan unit bisnis maupun operasional untuk penguatan penerapan CDD dan EDD nasabah

Kegiatan ditutup dengan closing remaks dari Kepala GPUT. Pada kesempaan ini beliau menyampaikan bahwa OJK terus mendorong kebijakan ekonomi hijau dan ekonomi biru untuk tujuan yang besar menjaga kelestarian alam, menghindari perubahan iklim, dan untuk memastikan kelangsungan hidup manusia. Hal ini juga membuktikan peran besar PJK sebagai sandaran pemerintah sebagai garda terdepan pencegahan tindak pidana. Pertemuan ini juga bermanfaat untuk memastikan kepatuhan PJK terhadap penerapan program APU PPT, khususnya terkait TP Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kejahatan akan selalu ada dan mungkin berevolusi sehingga PJK dan pengawas harus selalu aware untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional. PJK juga diharapkan memanfaatkan SIGAP termasuk untuk mengunduh berbagai dokumen panduan, serta memastikan kontak person-in-charge APU PPT selalu terkinikan dan berkomunikasi aktif dengan OJK


Artikel Terkait Lain