Sosialisasi terkait Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Wilayah Kerja Kantor OJK (KOJK) Cirebon

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) berpartisipasi menjadi Narasumber dalam kegiatan Evaluasi Kinerja dan Sosialisasi Program APU PPT bagi BPR dan LKM di Wilayah Kerja KOJK Cirebon pada tanggal 10 Agustus 2022 di Hotel Patra Cirebon. Kegiatan dimaksud yang bertujuan untuk memaparkan hasil kinerja keuangan selama Semester I 2022, meningkatkan penerapan ketentuan terkait Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), dan meningkatkan efektivitas penerapan program APU PPT bagi BPR dan LKM. Sosialisasi diikuti oleh 43 peserta yang merupakan Direksi dan Komisaris dari BPR serta Direksi, Komisaris, Ketua, dan Pengawas LKM di bawah pengawasan KOJK Cirebon. Narasumber pada sosialisasi adalah Ibu Nana Rosdiana selaku Kepala Bagian KOJK Cirebon yang menyampaikan hasil kinerja keuangan; Ibu Panny Malangsari selaku Kepala Sub Bagian dari KOJK Cirebon yang menyampaikan materi terkait EPK; serta Bapak. Mulyadi Husin selaku Analis Eksekutif dan Sdri. Pocut Syakina Tikita selaku Analis Junior dari Grup Penanganan APU PPT (GPUT) untuk materi terkait penerapan program APU PPT.

Sosialisasi KOJK Cirebon 2.jpg

Kegiatan dibuka oleh Bapak Mohamad Fredly Nasution selaku Kepala OJK Cirebon, yang memaparkan bahwa Penyedia Jasa Keuangan (PJK) memiliki peran yang penting bagi perekonomian Indonesia, khususnya BPR dan LKM untuk masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Berdasarkan hasil monitoring per Semester I 2022, masih dibutuhkan peningkatan kinerja keuangan dari BPR dan LKM mengingat bahwa hasil yang didapatkan belum mencapai target. Hal ini terlebih dengan adanya peningkatan harga akibat kondisi Pandemi Covid-19 serta perang antara Rusia dengan Ukraina yang berimplikasi atas perekonomian global. Berkaitan dengan hal tersebut, penerapan program APU PPT menjadi hal penting yang berdampak pada integritas negara dari sisi perekonomian global dan perdagangan internasional. Indonesia merupakan satu-satunya negara anggota G-20 yang belum menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Dalam hal ini baru saja diselesaikan proses on-site visit Mutual Evaluation Review (MER) atas pengajuan keanggotaan Indonesia tersebut. Selanjutnya, disampaikan pula urgensi pelaksanaan EPK sebagai salah satu dasar pembentukan OJK. Selanjutnya, terdapat sambutan dari Bapak H. Satori selaku anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menyampaikan agar BPR dan LKM selalu dapat meningkatkan dan menjaga perekonomian nasional sehubungan dengan situasi ekonomi yang sedang dalam keadaan tidak baik.

Sosialisasi KOJK Cirebon 3.JPG

Paparan terkait APU PPT diawali dengan penyampaian video untuk meningkatkan pemahaman dari Pimpinan dari BPR dan LKM terkait poin-poin penting dalam penerapan program APU PPT dan dilanjutkan dengan materi pelaksanaan program APU PPT di BPR dan LKM yang mencakup:

  1. Latar belakang penerapan program APU PPT yang mencakup paradigma pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); cakupan Tindak Pidana Asal (TPA) TPPU; skema dan perbedaan TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT); rezim APU PPT dari sisi internasional dan nasional; dasar hukum pengawasan program APU PPT; pentingnya penerapan program APU PPT dan peran PJK sebagai Pihak Pelapor.
  2. Penerapan program APU PPT berbasis risiko yang mencakup tingkatan penilaian risiko TPPU/TPPT di Indonesia; faktor utama penilaian risiko yang mencakup aspek nasabah, area geografis, produk dan jasa, serta jaringan distribusi; hasil penilaian National Risk Assessment (NRA) TPPU dan TPPT Tahun 2021; dan hasil penilaian Sectoral Risk Assessment (SRA) Sektor Jasa Keuangan Tahun 2021.
  3. Points of Concern penerapan 5 Pilar Program APU PPT pada aspek Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris; Kebijakan dan Prosedur; Pengendalian Intern; Sistem Informasi Manajemen (SIM); serta Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pelatihan.
  4. Framework pencegahan TPPU dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) yang mencakup Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB); Rekomendasi FATF; dan ketentuan nasional yang mengatur terkait TPPT dan PPSPM; contoh praktik penerapan kewajiban PPSPM dari sisi penetapan risk appetite, kebijakan dan prosedur, SIM terkait screening dan pemantauan vessel, isu trade finance, dan defense and dual use goods (DDUG); kewajiban tindak lanjut Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan PPSPM sebagaimana diatur pada POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 23/POJK.01/2019 (POJK APU PPT).
  5. Kewajiban pelaporan kepada OJK terkait Laporan berdasarkan POJK APU PPT, yaitu action plan; penyesuaian kebijakan dan prosedur; serta laporan rencana dan realisasi pengkinian data. Selain itu, dipaparkan pula laporan tindak lanjut Berdasarkan SEOJK DTTOT dan SEOJK PPSPM yang mencakup kewajiban penyampaian laporan nihil dan laporan pemblokiran serta posisi penyampaian data ke SIGAP untuk BPR dan LKM di bawah kewenangan KOJK Cirebon.
  6. Kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), Transaksi Keuangan Tunai (TKT), dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (TKL), termasuk mekanisme penyampaian dan batas waktu pelaporan ke goAML.

Secara umum, sosialisasi berjalan dengan baik dan para peserta turut aktif dalam sesi tanya jawab. Dengan adanya sosialisasi dimaksud, diharapkan agar terdapat peningkatan peran pengawasan aktif Direksi dan Komisaris yang merupakan hal krusial dalam penerapan program APU PPT serta dan disampaikan pula agar terdapat tone of the top terkait pemenuhan ketentuan terkait APU PPT.


Artikel Terkait Lain