Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Kepulauan Riau

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) telah menjadi Narasumber pada Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Kepulauan Riau yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Kepulauan Riau dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi terkait penyebarluasan informasi dan penguatan pemahaman tentang kebijakan pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) bagi Korporasi. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2022 secara hybrid dimana Peserta dan sebagian Narasumber hadir secara fisik dan beberapa Narasumber lainnya, termasuk perwakilan GPUT, hadir secara virtual melalui video conference Zoom Meetings.

Sosialisasi BO Kepri - 1.PNGSosialisasi dibuka Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau yang secara umum menyampaikan bahwa saat ini seringkali terdapat modus tindak kejahatan dengan menggunakan entitas pribadi yang terorganisir. Dengan terungkapnya kasus Panama Papers telah memperlihatkan bagaimana rentannya Korporasi digunakan sebagai sarana tindak kejahatan, dimana ada banyak tokoh yang diduga berlindung dibalik Korporasi untuk menghindari pajak dan upaya pencucian uang serta tujuan kejahatan lainnya. Berdasarkan data PPATK, telah terdapat lebih dari 60.000 Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) sepanjang tahun 2020 yang didominasi oleh TKM terkait Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Terorisme, dan Perpajakan. Dengan kondisi demikian, maka kesungguhan langkah Indonesia untuk mengatasi hal tersebut tentu perlu menjadi perhatian bersama yang secara langsung juga akan berdampak positif pada keberhasilan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Narasumber dari GPUT pada kesempatan tersebut adalah Sdr. Nelson S.E Siahaan selaku Analis Eksekutif GPUT dan Sdri. Friska Fardhina H. selaku Analis GPUT yang membawakan materi terkait "Peran OJK dalam Pencegahan TPPU dan TPPT". Secara umum materi yang telah disiapkan untuk disampaikan pada pemaparan meliputi:

a.      Definisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT):

  1. Paradigma Pemberantasan Pencucian Uang.
  2. Definisi dan Skema TPPU.
  3. Tindak Pidana Asal (TPA) pencucian uang berdasarkan UU TPPU.
  4. Definisi dan Karakteristik TPPT.

b.     Rezim Penerapan Program APU PPT.

  1. Financial Action Task Force (FATF) beserta Rekomendasinya.
  2. Rezim APU PPT Indonesia.
  3. Daftar Negara Berisiko Tinggi.
  4. AML Basel Index dan Corruption Perception Index 2021.
  5. Pengenaan Sanksi terkait Pelanggaran Penerapan Program APU PPT
  6. Fungsi dan Peran PJK sebagai Pihak Pelapor.

c.      Points of Concern Penerapan 5 Pilar Program APU PPT

  1. 5 Pilar Penerapan Program APU PPT.
  2. Pelaksanaan CDD, EDD, serta Identifikasi dan Verifikasi Nasabah.
  3. Larangan Membuka Hubungan Usaha.
  4. Beneficial Owner.
  5. Manajemen Risiko Terhadap Nasabah Berisiko Tinggi.
  6. Kategori Nasabah Berisiko Tinggi termasuk Politically Exposed Person.

d.     Peran OJK dalam Pemenuhan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

  1. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi terkait Beneficial Owner.
  2. Upaya OJK dalam Pemenuhan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi terkait Beneficial Owner.

 Sosialisasi BO Kepri - 2.PNG

Selain perwakilan dari OJK, turut hadir pula sebagai Narasumber perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan topik "Peran Direktorat Jenderal AHU dalam Mendorong Terwujudnya Kemudahan Berusaha di Indonesia"; PPATK dengan topik "Strategi Penerapan Beneficial Ownership dalam Mencegah TPPU dan TPPT"; dan Universitas Internasional Batam dengan topik "Pentingnya Transparansi Beneficial Ownership oleh Korporasi".

Kegiatan dilanjutkan dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang diantaranya terdapat pertanyaan terkait identifikasi Beneficial Owner beserta kendala yang umum dihadapi, mekanisme pelaporan Beneficial Owner kepada Direktorat Jenderal AHU, penentuan Beneficial Owner untuk Korporasi berjenis Koperasi, dan beberapa pertanyaan lainnya terkait dengan materi yang disampaikan oleh masing-masing Narasumber.

Sosialisasi BO Kepri - 3.PNG


Artikel Terkait Lain