Pelatihan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi Papua dan Papua Barat

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) telah menjadi narasumber pada Pelatihan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi BPR di Provinsi Papua dan Papua Barat yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Papua dan Maluku dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU PPT dan untuk memenuhi kewajiban dimana setiap Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diwajibkan untuk menyelenggarakan pelatihan yang berkesinambungan terkait dengan penerapan program APU PPT. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 24 September 2022 pukul 08.30 s.d 16.00 WIT secara hybrid yaitu di Hotel Grand Abe, Provinsi Papua dan melalui video conference Zoom Meetings. Sosialisasi diikuti oleh 50 peserta yang merupakan perwakilan BPR di wilayah Papua dan Papua Barat.

Pelatihan BPR Cover 1.PNGPelatihan dibuka oleh Ibu Verasisca Nainggolan selaku Ketua Perbarindo Papua dan Maluku serta Bapak Muhammad Ikhsan Hutahean selaku Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat yang secara umum menyampaikan pentingnya penerapan program APU PPT untuk diterapkan dalam rangka memitigasi risiko kemungkinan digunakannya BPR sebagai sarana Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU/TPPT).  Lebih lanjut, sehubungan dengan semakin banyaknya modus yang digunakan oleh pelaku kejahatan, diperlukan pemahaman yang lebih mendalam terkait modus dan tipologi terkini termasuk risiko-risiko lainnya yang perlu dimitigasi dengan mengacu pada National Risk Assessment (NRA) dan Sectoral Risk Assessment (SRA). Oleh karena itu, pelatihan terkait penerapan program APU PPT menjadi hal yang krusial untuk dilaksanakan bagi Pejabat dan Pegawai yang menangani penerapan program APU PPT di BPR wilayah Papua dan Papua Barat. Selanjutnya, disampaikan pula apresiasi kepada GPUT atas ketersediaan GPUT menjadi narasumber pada kegiatan dimaksud dan berharap kedepannya dapat dilaksanakan kembali kegiatan serupa dengan tema-tema yang lebih khusus dan spesifik.

Narasumber pada pelatihan dimaksud adalah Bapak Nasirullah selaku Analis Eksekutif Grup Penanganan APU PPT dan Sdri. Marshella Eka Ramdania serta Sdri. Pocut Syakina Tikita selaku Analis Junior Grup Penanganan APU PPT. Pemaparan dibagi menjadi 3 (tiga) sesi dengan materi pemaparan sebagai berikut:

  1. Latar belakang termasuk rezim penerapan program APU PPT; Modus Tipologi TPPU/TPPT; Penerapan program APU PPT berbasis risiko; dan panduan terkait penerapan program APU PPT berbasis risiko untuk Tindak Pidana (TP) Kehutanan dan TP Lingkungan Hidup yang dipaparkan oleh Bapak Nasirullah.
  2. Kewajiban dan Kewenangan BPR/S dalam penerapan program APU PPT termasuk point of concern mencakup Politically Exposed Person (PEP), Beneficial Owner (BO), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhance Due Diligence (EDD) dipaparkan oleh Sdri. Marshella Eka Ramdania.
  3. Framework pencegehan pendanaan terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM); dan Kewajiban Pelaporan PJK kepada OJK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dipaparkan oleh Sdri. Pocut Syakina Tikita.

 Pelatihan BPR Cover 2.PNG

Secara umum, disampaikan latar belakang penerapan program APU PPT, rezim APU PPT di Indonesia dan secara internasional, modus, definisi dan perbedaan antara TPPU dengan TPPT, tipologi TPPU dan TPPT, tingkatan penilaian risiko TPPU/TPPT, serta gambaran umum terkait penilaian risiko TPPU/TPPT di Indonesia. Berdasarkan wilayah geografis, Papua dan Papua Barat termasuk dalam risiko Rendah dalam NRA TPPU 2021; risiko Menengah dalam NRA TPPT 2021; dan risiko Tinggi dalam SRA Sektor Jasa Keuangan 2021. Lebih lanjut, Papua dan Papua Barat memiliki risiko Tinggi berdasarkan hasil analisis sebaran wilayah terjadinya TPPU yang berkaitan dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Kehutanan berdasarkan hasil SRA TP Kehutanan Tahun 2020.

Berdasarkan SRA tersebut, jenis TP yang dinilai berisiko Tinggi mencakup 1) Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; 2) Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan; 3) Melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; 4) Mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan atau udara; dan 5) Menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu diketahui berasal dari pembalakan liar. Modus terkait TPA Kehutanan antara lain mencakup pembelian aset dan barang– barang mewah; penggunaan nominee, wali amanat, anggota keluarga dan pihak ketiga yang berasal dari lingkup pelaku kejahatan; dan penggunaan uang tunai.

Pelatihan BPR Cover 3.PNGConcern lainnya yang harus dilaksanakan pada prinsipnya adalah proses mengenali nasabah dalam bentuk Customer Due Dilligence (CDD)/Enhanced Due Diligence (EDD); dapat mengidentifikasi profil risiko dari masing-masing nasabah; dan identifikasi Beneficial Owner (BO). BPR/BPRS juga wajib melakukan pelaporan kepada OJK yang mencakup Laporan Action Plan, Penyesuaian Kebijakan dan Prosedur, dan Laporan Rencana dan Realisasi Pengkinian Data. Selain laporan kepada OJK, BPR/BPRS wajib menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan tunai (LTKT) kepada PPATK untuk dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum apabila terdapat nasabah yang memiliki keterkaitan dengan pelaku kejahatan atau memenuhi kriteria transaksi mencurigakan. Penerapan program APU PPT yang efektif akan sangat bergantung dari risk apetite perusahaan termasuk juga peran dari tone of the top Perusahaan.

Pelatihan BPR Cover 4.PNGSelanjutnya, BPR/S wajib melakukan pelaporan kepada OJK yang mencakup Laporan Action Plan, Penyesuaian Kebijakan dan Prosedur, dan Laporan Rencana dan Realisasi Pengkinian Data. Selain itu, terdapat paparan terkait penyampaian laporan terkait APU PPT pada Laporan Bulanan BPR sebagaimana diatur pada Surat Edaran OJK (SEOJK) No.12/SEOJK.03/2022
tentang Laporan Bulanan BPR. Selain laporan kepada OJK, BPR/S wajib menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan tunai (LTKT) kepada PPATK untuk dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum apabila terdapat nasabah yang memiliki keterkaitan dengan pelaku kejahatan atau memenuhi kriteria transaksi mencurigakan. Dipaparkan pula materi khusus terkait pencegahan TPPT dan PPSPM, yang meliputi definisi dan karakteristik, framework ketentuan dari sisi nasional dan internasonal, best practice penerapan kewajiban PPSPM yang dilakukan oleh Bank Asing. Selanjutnya, terkait dengan pencegahan TPPT dan PPSPM, BPR/S harus melakukan identifikasi dan screening data DTTOT dan Daftar PPSPM dengan daftar nasabah yang ada sebagaimana diatur pada Pasal 46 POJK APU PPT dan menyampaikan laporan tindak lanjut melalui Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP). Pada kesempatan tersebut, dipaparkan pula materi terkait tata cara pelaporan melalui SIGAP untuk tindak lanjut DTTOT dan Daftar PPSPM.

Secara umum, para peserta berpartisipasi aktif dalam pelatihan walaupun narasumber dihadirkan secara online, para peserta mengajukan beberapa pertanyaan pada sesi tanya jawab yaitu terkait tindak lanjut pelaporan LTKM dan LTKT, transaksi yang dilakukan atas kerja sama BPR/S dengan Bank Umum, serta transaksi yang dilakukan oleh Pihak yang telah diberitakan terkait dengan TPPU atau sebagai tersangka.


Artikel Terkait Lain