Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) berpartisipasi menjadi narasumber pada kegiatan Capacity Building Pelaku Usaha Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 3 Desember 2019 bertempat di Hotel Plaza Inn Kendari. Kegiatan ini dihadiri oleh 63 peserta yang merupakan perwakilan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Sulawesi Tenggara, dan perusahaan Pasar Modal dan IKNB se-Kota Kendari.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Nelson S.E Siahaan selaku Analis Eksekutif GPUT memaparkan materi mengenai Rezim APU PPT di Indonesia, Pentingnya Penanganan APU PPT pada Sektor Jasa Keuangan, serta Penerapan Program APU PPT yang Sesuai dengan POJK Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah pada POJK Nomor 23/POJK.01/2019. Disampaikan juga materi terkait dengan kewajiban pelaporan Penyedia Jasa Keuangan kepada OJK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta Tindak Lanjut yang perlu dilakukan oleh PJK terhadap Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Kegiatan berjalan dengan baik yang ditandai dengan antusiasme peserta baik pada saat penyampaian materi maupun pada saat sesi diskusi. Diharapkan dengan adanya sosialisasi penerapan program APU PPT pada kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan (SDM-SJK) serta peningkatan awareness, pemahaman, dan efektivitas atas implementasi penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya dapat mendukung integritas sistem keuangan dan mendorong Sektor Jasa Keuangan untuk tumbuh secara berkelanjutan, stabil dan aman, demi tercapainya stabilitas sistem keuangan dan berperan secara optimal dalam perekonomian nasional.