Grup Penanganan APU PPT (GPUT) OJK telah melakukan sosialisasi ketentuan penerapan program APU dan PPT serta penilaian risiko TPPU dan TPPT di Sektor Jasa Keuangan, yang dilaksanakan pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis tanggal 12,13, dan 14 November 2019, bertempat di ruang serba guna lantai 25 Menara Radius Prawiro Bank Indonesia, yang terbagi menjadi 5 sesi acara. Sesi pertama dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 November 2018, yang diperuntukkan bagi perwakilan satuan kerja di Internal OJK, meliputi satuan kerja Pengawasan, Perizinan, dan Penegakan Hukum, dengan jumlah peserta 87 orang. Sementara sesi kedua dan ketiga diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 13 November 2019.
Sesi kedua yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 diperuntukkan bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan jumlah peserta 35 orang dan pelaku industri di sektor perbankan yang dihadiri oleh 224 orang yang merupakan perwakilan dari Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Bank Kustodian, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Sedangkan peserta sesi ketiga merupakan perwakilan dari industri pasar modal dengan jumlah peserta 324, yang meliputi Perusahaan Efek, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana Online (APERD Online). Pada hari Kamis 14 November 2019, dilaksanakan sosialisasi untuk sesi keempat dan kelima dengan peserta dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Sesi keempat dihadiri oleh 328 orang yang mewakili Asuransi Umum, Asuransi Jiwa dan Pialang Asuransi. Sementara sesi kelima dihadiri oleh 281 orang dari perwakilan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pergadaian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Perusahaan Modal Ventura.
Kegiatan dibuka oleh Bapak Imansyah selaku Deputi Komisioner Internasional dan Riset untuk sesi pertama dan kedua. Sementara untuk sesi tiga sampai lima, kegiatan dibuka oleh Kepala Grup Penanganan APU PPT.Pada kesempatan tersebut, GPUT menyampaikan pemaparan terkait pokok-pokok perubahan atau penyempurnaan POJK No.23/POJK.01/2019 yang secara umum mencakup:
- Penilaian Risiko TPPU/TPPT;
- Tindak Lanjut terhadap Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
- Proses CDD pada Transfer Dana;
- Proses CDD terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO);
- Pengkinian Data;
- Penyampaian Informasi kepada OJK dan/atau Otoritas Lain yang Berwenang;
- Langkah Pencegahan (countermeasures);
- Periode Penyampaian Laporan;
- Verifikasi melalui Sarana Elektronik Milik Pihak Ketiga;
- Sanksi;
- Ketentuan Peralihan.
Selanjutnya, sejalan dengan National Risk Assessment TPPU dan TPPT yang telah dikinikan oleh PPATK pada tahun 2019 dalam rangka membantu dalam memberikan rekomendasi dalam penyempurnaan regulasi dan ketentuan terkait TPPU dan TPPT, baik pada tingkat mikro maupun makro berupa strategi nasional, maka OJK saat ini juga telah mengkininan Sectoral Risk Assessment (SRA). SRA merupakan penilaian risiko sektoral untuk sektor jasa keuangan agar industri di sektor jasa keuangan dapat memahami, mengidentifikasi, serta mengukur risiko terjadinya pencucian uang pada industri jasa keuangan atas empat faktor risiko dasar yaitu risiko nasabah, risiko area geografis/wilayah, risiko produk/layanan, serta risiko pada saluran distribusi (delivery channel).
Penilaian risiko sektoral ini merupakan turunan dari Penilaian Risiko Nasional (NRA) atas Tindak Pidana Pencucian Uang yang sebelumnya telah disusun oleh PPATK bersama dengan kementerian/lembaga terkait lainnya. Pemetaan risiko antar Penyedia Jasa Keuangan (PJK) memberikan hasil yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristik dari masing-masing PJK. Hasil pemetaan risiko tersebut ditunjukan dengan level/tingkat risiko yang terbagi menjadi risiko Tinggi, Sedang, dan Rendah. Pemaparan SRA ini dilakukan oleh perwakilan dari GPUT dan satuan kerja pengawasan tiga sektor.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dimana peserta pada masing-masing sesi menunjukan antusiasme yang baik didukung dengan banyaknya peserta yang bertanya. Acara ditutup oleh Ibu Heni Nugraheni selaku Kepala Grup Penanganan APU PPT.