Workshop Laku Pandai Bank Syariah Indonesia (BSI) Smart Bank Wakaf Mikro (BWM)

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) berpartisipasi menjadi Narasumber dalam kegiatan Workshop Laku Pandai BSI Smart Bank Wakaf Mikro (BWM) yang diselenggarakan secara virtual pada tanggal 8 September 2022.  BSI bekerja sama dengan BSI Maslahat dalam program Kemitraan BSI Smart memiliki program untuk menjadikan binaan BSI Maslahat menjadi Agen BSI Smart, di mana salah satu binaannya adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) BWM yang berada di bawah pengawasan OJK. Sebanyak 12 LKMS BWM menjadi pilot project Agen BSI Smart non perorangan.

workshop laku pandai bsi 1.PNGKegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman para Agen BSI Smart terkait dengan perannya sebagai agen Laku Pandai dan secara khusus terkait pentingnya penerapan program APU PPT. Workshop dibuka oleh Bapak Sukoriyanto Saputro selaku Direktur Eksekutif LAZ (Lembaga Amil Zakat) BSI Maslahat yang menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan program LKMS BWM sebagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar Pondok Pesantren maka perlu adanya penguatan layanan BWM melalui fasilitas BSI Smart. BSI Smart merupakan sebuah layanan Laku Pandai berupa layanan keuangan tanpa kantor dari BSI. Dengan tersedianya layanan tersebut, diharapkan fasilitas layanan untuk menggerakan ekonomi masyarakat kecil dan super mikro di sekitar Pondok Pesantren menjadi lebih lengkap dan dapat memberikan tambahan pendapatan operasional bagi BWM selain dari pendapatan bagi hasil dana abadi program. Pada awal pelaksanaan, program Laku Pandai BSI Smart akan diterapkan kepada 12 LKMS BWM yang dinilai memiliki kesiapan SDM dengan kemampuan teknis operasional yang baik. Apabila dalam evaluasi 3 bulan ke depan dapat berjalan dengan baik maka program ini akan diterapkan pada 50 LKMS BWM lainnya sehingga total keseluruhan menjadi 62 sesuai dengan total LKMS BWM di seluruh Indonesia.

workshop laku pandai bsi 2.PNGSelain itu, terdapat sambutan dari Bapak Ahmad Buchori selaku Ketua Satgas KS dan UMKM OJK yang menyampaikan bahwa Dalam rangka memperkuat program BWM, OJK juga melakukan berbagai program pengembangan BWM untuk mengembangkan model bisnis, operasional, dan nasabah BWM seperti terciptanya aplikasi BWM Mobile, BWM Halaqah dan BWM Homedesk. Pada tahun 2022, terdapat inisiatif strategis dari OJK dalam rangka mendukung pengembangan ekosistem digital Sektor Jasa Keuangan (SJK) termasuk untuk pengembangan ekosistem digital BWM yang bersinergi dengan Pondok Pesantren, antara lain melalui program Laku Pandai. Program tersebut diharapkan dapat memudahkan layanan bagi masyarakat sehingga tidak perlu datang ke kantor melainkan dapat melalui Agen Laku Pandai. Selain itu, juga dapat mengurangi biaya pendirian bank di pelosok daerah.

workshop laku pandai bsi 3.PNG

Pada kesempatan tersebut Grup Penanganan APU PPT yang diwakili oleh Bapak Mulyadi Husin menyampaikan pemaparan terkait Kewajiban Penerapan Program APU PPT bagi SJK dan secara khusus bagi LKMS BWM dalam kaitannya sebagai Agen Laku Pandai yang terangkum dalam beberapa topik sebagai berikut:

  1. Latar belakang penerapan program APU PPT berbasis risiko termasuk kaitannya dengan menggunakan hasil penilaian National Risk Assessment dan Sectoral Risk Assessment sebagai acuan.
  2. Penerapan Lima Pilar Program APU PPT yang merupakan kunci utama dalam manajemen risiko PJK secara keseluruhan (end to end business process), meliputi Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris, Kebijakan dan Prosedur, Pengendalian Intern, Sistem Informasi Manajemen, dan Sumber Daya Manusia dan Pelatihan. Pada kesempatan tersebut telah dijelaskan point of concerns dari masing-masing pilar.
  3. Selain menerapkan Lima Pilar Program APU PPT, PJK juga memiliki kewajiban atas pelaporan baik kepada OJK maupun PPATK. Dalam hal ini, kewajiban pelaporan kepada PPATK adalah sebagaimana diatur dalam UU TPPU dan UU TPPT yaitu PJK wajib menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), dan Laporan Transaksi dari dan ke luar negeri (LTKL) kepada PPATK.
  4. Program APU PPT dan Inklusi Keuangan merupakan program yang saling mendukung satu sama lain. Penerapan program APU PPT dapat membantu melindungi PJK dan mengurangi fraud, serta penyalahgunaan dan eksploitasi keuangan. Selain itu, program inklusi keuangan juga membuka akses ke sistem keuangan formal, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan.
  5. Mitigasi risiko TPPU/TPPT atas program Laku Pandai didasarkan pada rekomendasi FATF 10.18 yaitu PJK hanya dapat diizinkan untuk menerapkan langkah-langkah CDD Sederhana di mana risiko yang lebih rendah telah diidentifikasi, melalui analisis risiko yang memadai oleh negara atau PJK tersebut. Langkah-langkah yang disederhanakan harus sepadan dengan faktor risiko yang lebih rendah, tetapi tidak dapat diterima setiap kali terdapat kecurigaan atas TPPU/TPPT atau skenario berisiko tinggi tertentu. Selain itu, terdapat penguatan penanganan transaksi Laku Pandai sebagaimana diatur dalam POJK No.19/POJK.03/2014 yang telah diubah dengan POJK Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Ketentuan tersebut telah mengatur mitigasi risiko TPPU/TPPT di Laku Pandai.

workshop laku pandai bsi 4.PNGKegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bapak Khoirul Huda selaku AML/APU PPT Group BSI yang menyampaikan materi terkait risiko TPPU/TPPT yang memberikan dampak terhadap kejahatan transnasional seperti mengancam stabilitas perekonomian, merusak integritas sistem keuangan serta membahayakan umat/ masyarakat dan negara. Oleh karena itu, diperlukan pencegahan TPPU/TPPT antara lain melalui penerapan POJK APU PPT, UU TPPU, UU TPPT, Perka PPATK, serta penerapan maqashid syariah. Hal yang harus dilakukan sebagai Agen BSI Smart untuk program Laku Pandai yaitu (1) Memastikan kelengkapan akurasi, akurasi data dan dokumen pendukung seperti data pribadi, alamat tempat tinggal, nomor telpon, email, pekerjaan, pemilik manfaat/beneficial owner (BO) serta informasi sumber dana; (2) Melakukan Enchance Due Dilligence (EDD) dalam hal terdapat nasabah yang dinilai berisiko tinggi, berkoordinasi dengan cabang BSI dengan menggali informasi nasabah, pengumpulan dokumen pendukung serta memastikan kebenaran kewajaran transaksi; (3) Memastikan kesesuaian profil nasabah dengan melakukan penolakan apabila ditemukan data anonim, fiktif, tidak wajar dan/atau meragukan serta melakukan pemantauan secara berkala; dan (3) Menjaga kerahasiaan data dengan menjaga keamanan dan kerahasian pencatatan data serta dokumen.

workshop laku pandai bsi 5.PNGPada akhir sesi, disampaikan pemaparan oleh Bapak Ridwanto selaku Agen Laku Pandai BWM terkait berbagai macam fitur dan layanan BSI Smart seperti pembukaan rekening BSA (Basic Saving Account – Tabungan Smart), penarikan, penyetoran, transfer,  pembayaran top up untuk e-wallet, pembelian token dan donasi serta transaksi lainnya; mekanisme sharing fee dari BSI Maslahat; dan kebijakan operasional LKMS BWM sebagai Agen BSI Smart mengenai jumlah setoran awal, deposit awal, sumber dana setoran awal dan berikutnya, batas jumlah setoran maksimal, serta berbagai kebijakan operasional lainnya. Sebagai Agen BSI Smart, LKMS BWM diharapkan dapat melakukan rekonsiliasi terhadap seluruh transaksi yang ada di buku tabungan atau rekening koran dengan transaksi yang berada histori aplikasi BSI Smart dan/atau hasil cetakan dari mesin Electronic Data Capture (EDC).


Artikel Terkait Lain