Berita Terbaru
InfografisTerbaru

Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Pasar Modal

  • 13 Sep 2023

OJK telah melaksanakan Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Pasar Modal di Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Pelaksanaan Konvensi RSKKNI merupakan tahapan akhir yang bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan serta kesepakatan dari perwakilan pelaku industri Pasar Modal dan akademisi. 

Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Mirza Adityaswara, selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan turut dihadiri oleh Bapak Imansyah selaku Deputi Komisioner Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik, Bapak Kunjung Masehat selaku Ketua Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Bapak Moh. Amir Syarifuddin selaku Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja Kementerian Kerenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam kegiatan Konvensi Nasional ini, seluruh peserta yang hadir (120 orang) berhasil menyepakati draf RSKKNI dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap permohonan penetapan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sebagai penutup, Bapak Hikmah Rinaldi selaku Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan memberikan Closing Remarks. 

Pembukaan oleh Bapak Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sangat penting sebagai pedoman pengembangan SDM guna mendukung kinerja sektor jasa keuangan khususnya industri Pasar Modal, sehingga seluruh pelaku industri Pasar Modal dalam konteks kompetensi diharapkan memiliki level of playing field yang berimbang. dalam RSKKNI ini telah memuat hal-hal penting antara lain penyelarasan substansi unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi terkait fungsi bisnis dan fungsi manajemen risiko, serta penambahan unit kompetensi terkait keuangan berkelanjutan dan perdagangan karbon. Berdasarkan hasil kaji ulang RSKKNI dimaksud, terdapat penambahan jumlah unit kompetensi yang yang semula hanya 11 unit kompetensi pada SKKNI Bidang Pasar Modal Tahun 2019 menjadi 80 unit kompetensi. 

Bapak Hikmah Rinaldi selaku Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dan Bapak Endang Nuryadin selaku Peneliti Eksekutif Senior Grup Riset Sektor Jasa Keuangan beserta Ibu Lily Widjaja (APEI) selaku Ketua Tim Perumus SKKNI Bidang Pasar Modal, Bapak NS. Aji Martono (PROPAMI) selaku Ketua Tim Verifikasi SKKNI Bidang Pasar Modal, beserta Bapak Mauldy Rauf Makmur (APRDI), Bapak David Nathanael Sutyanto (PROPAMI), dan Bapak Rian Wisnu Murti (AMII).

Sebagai tindak lanjut atas hasil Konvensi Nasional ini, dokumen RSKKNI Bidang Pasar Modal akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dilakukan penetapan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI. Lebih lanjut, penyusunan Rancangan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (RKKNI) sebagai pedoman implementasinya, akan dilakukan setelah penetapan SKKNI ini. 

Selengkapnya mengenai SKKNI dan KKNI dapat diakses melalui 

https://www.ojk.go.id/ojk-institute/id/sertifikasi/skkni_kkni

Tags :

  • SKKNI KKNI
  • SKKNI
  • KKNI
  • Pasar Modal
  • RSKKNI Pasar Modal
  • SKKNI KKNI
  • SKKNI
  • KKNI
  • Pasar Modal
  • RSKKNI Pasar Modal