Pelaksana tugas Direktur Jendaral Perikanan Tangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar menyatakan, pemerintah
telah melakukan finalisasi skema kredit bantuan untuk nelayan dari PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Negara Indonesia Tbk.
"Kita bekerjasama dengan bank, nanti nelayan akan
diperbantukan untuk melakukan kredit, ini dibeberapa daerah sudah ada yang
memulai melalukan proses peminjaman," kata Zulficar saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Rabu (19/10).
Zulficar tidak menampik bahwa dalam proses pengurusan
kredit tersebut memang dibutuhkan waktu yang panjang. Terlebih jika dokumen
yang menjadi persyaratan belum dilengkapi oleh nelayan.
"Ada syarat syaratnya, harus ada SIPI, SIUP, buku
kapal, semuanya harus lengkap, ukuran kapal itu harus sesuai, jadi memang ada
proses," kata Zulficar.
Lebih lanjut dia mengatakan, kredit yang disalurkan
pemerintah untuk membantu nelayan bisa digunakan untuk membeli alat tangkap
lain sebagai pengganti cantrang. Untuk prosesnya sendiri, menurut Zulficar bisa
dilakukan di daerah domisili tempat nelayan tinggal.
"Prosesnya memang panjang, sudah dilakukan juga
sosialisasi bagaimana nanti skema pinjamannya. Nelayan tidak usah urus ke
Kementerian Kelautan dan Perikanan di pusat, nanti bisa diurus di daerah masing
masing. Kami juga berikan bantuan tentu tidak akan mempersulit," katanya.
Pemerintah sebelumnya mewajibkan nelayan yang menggunakan
cantrang sebagai alat tangkap untuk menggantinya karena dinilai berbahaya.
Cantrang sendiri merupakan salah satu alat tangkap ikan
yang banyak digunakan oleh nelayan tradisional Indonesia. Cantrang berbentuk
kantong jaring sehingga dianggap efektif oleh nelayan karena dapat menjaring
ikan dalam jumlah banyak sekaligus.
Cantrang yang mirip pukat harimau, berukuran besar dan
biasa disimpan di bagian bawah kapal. Alat ini beroperasi dengan mengeruk ikan
di laut.
Masalahnya, biota laut selain ikan seperti terumbu karang
kerap ikut terkeruk, sehingga Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
menilai penggunaan cantrang secara terus-menerus bisa merusak ekosistem dan
biota bawah laut.
"Kan ada aturan Ibu Menteri cantrang dilarang, nah
untuk itu kita juga lihat kalau cantrangnya berukuran di bawah 10 Gross Tone
kita sediakan penggantian alat, gratis," katanya
Sedangkan untuk kapal berukuran 10 hingga 30 Gross Tone
nelayan dianjurkan melakukan peminjaman kredit bantuan tersebut. Kemudian,
untuk kapal berukuran lebih dari 30 GT, selain dianjurkan melakukan peminjaman,
pemilik kapal dan nelayan pun akan diarahkan untuk mengambil ikan di wilayah
perairan dalam.
"Jadi semuanya enak, kita skemanya jelas ukuran
segini dianjurkan begini, yang lainnya pun sama. Jadi semuanya untung, nelayan
tidak akan rugi," kata Zulficar.
*sumber: CNN Indonesia