Sign In

Fungsi dan Tugas Pokok

Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko mempunyai fungsi pemberian dukungan di bidang pengaturan audit internal dan manajemen risiko, pelaksanaan audit internal dan koordinasi manajemen risiko, penanganan anti-fraud, serta pengendalian kualitas dalam rangka memperlancar pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.

Dalam melaksanakan fungsi bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko mempunyai tugas pokok:​

  • melaksanakan perumusan kebijakan dan pengaturan audit internal, manajemen risiko, pengendalian kualitas, dan anti fraud;

  • menetapkan standar dan pedoman audit internal, manajemen risiko, pengendalian kualitas, dan anti fraud;

  • melaksanakan audit internal di Otoritas Jasa Keuangan;

  • melaksanakan pemberian konsultansi kepada Satuan Kerja;

  • melaksanakan koordinasi manajemen risiko;

  • melaksanakan pengendalian kualitas hasil audit internal;

  • melaksanakan penanganan anti fraud di Otoritas Jasa Keuangan;

  • melaksanakan koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap Otoritas Jasa Keuangan;

  • melaksanakan penilaian atas efektivitas audit internal, manajemen risiko Otoritas Jasa Keuangan, pengendalian kualitas, dan anti fraud;

  • melaksanakan riviu atas profil risiko Otoritas Jasa Keuangan; dan

  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.


   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi