Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko mempunyai fungsi pemberian dukungan di bidang pengaturan audit internal dan manajemen risiko, pelaksanaan audit internal dan koordinasi manajemen risiko, penanganan anti-fraud, serta pengendalian kualitas dalam rangka memperlancar pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
Dalam melaksanakan fungsi bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko mempunyai tugas pokok:
melaksanakan perumusan kebijakan dan pengaturan audit internal, manajemen risiko, pengendalian kualitas, dan anti fraud;
menetapkan standar dan pedoman audit internal, manajemen risiko, pengendalian kualitas, dan anti fraud;
melaksanakan audit internal di Otoritas Jasa Keuangan;
melaksanakan pemberian konsultansi kepada Satuan Kerja;
melaksanakan koordinasi manajemen risiko;
melaksanakan pengendalian kualitas hasil audit internal;
melaksanakan penanganan anti fraud di Otoritas Jasa Keuangan;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap Otoritas Jasa Keuangan;
melaksanakan penilaian atas efektivitas audit internal, manajemen risiko Otoritas Jasa Keuangan, pengendalian kualitas, dan anti fraud;
melaksanakan riviu atas profil risiko Otoritas Jasa Keuangan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.