Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan daftar alamat kantor pusat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Sesuai fungsinya, BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Sama seperti BPR Konvensional, BPRS kegiatannya jauh lebih sempit dibandingkan kegiatan bank umum, karena BPRS dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BPRS dilaksanakan oleh OJK.
Daftar BPRS dan Alamat Juni 2024.xlsx