Sign In

Lembaga Penjaminan

Lembaga Penjamin pada saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan, dengan tujuan:

  • menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengakses pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya;

  • meningkatkan akses bagi dunia usaha;

  • mendorong tumbuhnya pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor ekonomi strategis;

  • meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor;

  • mendukung tumbuhnya perekonomian nasional; dan

  • meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan nasional.​

   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi