Lembaga Penjamin pada saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan, dengan tujuan:
menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengakses pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya;
meningkatkan akses bagi dunia usaha;
mendorong tumbuhnya pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor ekonomi strategis;
meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor;
mendukung tumbuhnya perekonomian nasional; dan
meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan nasional.