A. Sandbox
Ruang Uji Coba/Pengembangan Inovasi yang selanjutnya disebut Sandbox sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh OJK untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK. Sandbox bertujuan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.
Peserta Sandbox merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau Non-LJK yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk mengikuti Sandbox
Kewenangan OJK dalam menyelenggarakan Sandbox diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 (POJK IKD) tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan yang diperbarui dan digantikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK ITSK).
Sebagai tindak lanjut dari POJK ITSK yang berkaitan dengan penyelenggaraan Sandbox, pada triwulan II-2024 OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi (SEOJK Sandbox).
B. Hasil Regulatory Sandbox atas Peserta Sandbox berdasarkan POJK 13/POJK.02/2018
Pada saat POJK ITSK ditetapkan, masih terdapat Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital yang sedang dalam proses permohonan pencatatan dan/atau peserta sandbox yang masih dalam pelaksanaan sandbox, yang masih mengacu pada POJK IKD. Berkaitan dengan hal tersebut, pada Pasal 50 POJK ITSK diatur ketentuan peralihan yang mengatur bahwa: Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital yang sedang dalam proses permohonan pencatatan dan peserta sandbox yang masih dalam pelaksanaan sandbox sebagaimana diatur dalam POJK IKD diberikan status:
Direkomendasikan dengan kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada OJK;
Direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada OJK; atau
Tidak direkomendasikan.
Pemrosesan hasil sandbox dengan mengacu pada POJK IKD telah seluruhnya diselesaikan oleh OJK pada April 2024 dengan hasil Sandbox sebagai berikut:
Terdapat 108 Penyelenggara ITSK yang dikelompokkan ke dalam 15 klaster model bisnis;
Atas 108 Penyelenggara ITSK dimaksud, sebanyak 36 Peserta Sandbox mendapatkan status direkomendasikan dengan kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada OJK;
36 Peserta Sandbox tersebut dikelompokkan ke dalam 2 jenis model bisnis yang akan diatur dan diawasi oleh OJK, yaitu model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan model bisnis Penyelenggara Aggregasi Jasa Keuangan (terdiri dari model bisnis Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Wealth Tech).
Infomasi lebih detail terkait dengan penetapan hasil Sandbox yang mengacu pada POJK IKD terlampir di bawah ini.
Hasil Regulatory Sandbox atas Peserta Sandbox berdasarkan POJK 13 Tahun 2018.pdf
Peserta sandbox yang diberikan hasil berupa status direkomendasikan dengan kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada OJK, wajib menyampaikan dokumen paling sedikit terkait aspek:
kelembagaan dan tata kelola;
model bisnis;
teknologi informasi; dan
kemitraan.
Berdasarkan Pasal 50 POJK ITSK, peserta yang dinyatakan direkomendasikan dengan kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada OJK diharuskan untuk mengajukan permohonan pendaftaran atau izin usaha kepada OJK dalam masa berlaku surat rekomendasi.
C. Penyelenggaraan Sandbox Berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2024
Alur Mekanisme Sandbox Berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2024
Pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi dalam Sandbox dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak persetujuan diberikan oleh OJK.
Kriteria kelayakan inovasi untuk mengikuti Sandbox
Kriteria Lulus Sandbox Berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2024
Hasil Sandbox
OJK menyatakan hasil Sandbox:
a. Lulus; atau
b. Tidak Lulus.
Peserta yang dinyatakan Lulus harus mengajukan izin usaha kepada OJK dalam masa berlaku surat lulus yaitu selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan OJK. Apabila masa berlaku surat lulus telah berakhir, dan Peserta belum mengajukan izin usaha kepada OJK, Peserta wajib:
a. menghentikan kegiatan operasional bisnis, inovasi produk, aktivitas, dan layanan yang menggunakan model bisnis yang diuji coba dan dikembangkan dalam Sandbox;
b. menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Konsumen dan pihak lainnya; dan
c. menjalankan exit policy yang tercantum dalam Rencana Pengujian.
paling lama 3 (tiga) bulan sejak masa berlaku surat lulus berakhir.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus wajib:
a. menghentikan kegiatan operasional bisnis, inovasi produk, aktivitas, dan layanan yang menggunakan model bisnis yang diuji coba dan dikembangkan dalam Sandbox;
b. menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Konsumen dan pihak lainnya; dan
c. menjalankan exit policy yang tercantum dalam Rencana Pengujian.
paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat tidak lulus disampaikan oleh OJK.
D. Pusat Inovasi
OJK menyelenggarakan Pusat Inovasi sebagai wadah pengembangan inovasi dan pembinaan kepada seluruh pemangku kepentingan di ekosistem keuangan digital. Penyelenggaraan pusat inovasi meliputi: