Komitmen Global dalam Penurunan Emisi
a. Protokol Kyoto (1997 – 2012)
Perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim. Perjanjian ini ditandatangi pada tanggal 11 Desember 1997.
b. Persetujuan Paris (2015)
Persetujuan Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum tentang perubahan iklim (membatasi peningkatan suhu global di bawah 2°C atau 1,5°C, dibandingkan dengan tingkat suhu global saat masa pra-industri). Komitmen atas perjanjian tersebut dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
c. Target ENDC Indonesia
Melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), Indonesia turut berkontribusi dalam upaya menurunkan emisi dengan merencanakan target penurunan emisi sebesar 31,89% dengan upaya sendiri hingga 43,2% dengan dukungan internasional dibanding BaU pada tahun 2030. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang terkait dengan Nilai Ekonomi Karbon, Perdagangan Karbon menjadi salah satu upaya Indonesia dalam menurunkan emisi karbon.
d. Net Zero Emission 2060
Net Zero Emissions (NZE) 2060 adalah komitmen Indonesia untuk menyeimbangkan jumlah emisi gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer dengan emisi yang diserap oleh bumi. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya global untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan tanggung jawab Indonesia kepada generasi mendatang.
Perjalanan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon
12 Januari 2023: Pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
19 Juli 2023: OJK dan KLHK menyepakati perluasan kerja sama dan koordinasi dalam penyelenggaraan NEK, khususnya melalui perdagangan Bursa Karbon
2 Agustus 2023: Pengesahan POJK Nomor 14 Tahun 2023
6 September 2023: Penetapan SEOJK Nomor 12 Tahun 2023
16 September 2023: Perjanjian Kerja Sama OJK dengan KLHK
18 September 2023: Penerbitan Izin Usaha Penyelenggara Bursa Karbon
26 September 2023: Peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon)
Landasan Hukum
I. Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change
II. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
III. Peraturan Kementerian
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik
IV. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon
SEOJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon
V. Surat Edaran Bursa Efek Indonesia
SE-00013 Biaya Pengguna Jasa Bursa Karbon
SE-00014 Standarisasi Pengelompokan Unit Karbon
Produk Unit Karbon
I. PTBAE-PU
Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi – Pelaku Usaha (PTBAE-PU) merupakan unit karbon yang perdagangannya menggunakan mekanisme cap-and-trade yang secara umum diterapkan di mandatory market. Pelaku usaha yang telah dipilih oleh Pemerintah akan diberikan cap atau Batas Atas Emisi (BAE) dalam bentuk alokasi kuota pada periode tertentu. Pelaku usaha yang melewati cap yang telah ditentukan dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang menghasilkan emisi lebih rendah dari cap yang diberikan. PTBAE-PU juga dapat diperoleh melalui mekanisme lelang yang diselenggarakan oleh Kementerian terkait.
II. SPE-GRK
Sertifikat Pengurangan Emisi-Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang biasa dikenal dengan sebutan Kredit Karbon merupakan surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui proses Measuring, Reporting, and Verification (MRV) serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dalam bentuk nomor dan/atau kode registri. Perusahaan dapat membeli unit karbon untuk digunakan dalam memenuhi target penurunan emisi atau memenuhi komitmen dalam karbon netral atau emisi net zero. SPE-GRK dapat diperdagangkan per proyek melalui mekanisme Lelang, Marketplace, atau Negosiasi, di mana pelaku usaha dapat melakukan jual beli untuk SPE-GRK tertentu melalui Bursa Karbon. Selain per proyek, SPE-GRK juga dapat diperdagangkan sesuai dengan jenis pengelompokan di pasar reguler. Di pasar ini, setiap SPE-GRK yang diperdagangkan di Bursa Karbon akan dikelompokkan ke dalam suatu standar tertentu, dan Pembeli akan mengetahui detil proyek yang dibeli setelah transaksi dilakukan.
Ekosistem Perdagangan Karbon
Pengguna Jasa atau Pelaku perdagangan karbon saat ini harus berbadan hukum sebagaimana yang tercantum pada POJK Nomor 14 Tahun 2023. Penyelenggara pasar (Bursa Karbon) harus mendapat izin dari OJK untuk dapat menyelenggarakan perdagangan karbon. Sistem yang digunakan oleh penyelenggara pasar juga harus terdaftar di Sistem Registri Nasional (SRN-PPI). Sehingga sesuai mandat peraturan Perundang-undangan maupun POJK 14 Tahun 2023, OJK memiliki tanggung jawab dalam hal melakukan pengawasan transaksi di pasar sekunder untuk menciptakan ekosistem pasar yang teratur, wajar dan efisien.
Lembaga Terkait
SRN-PPI
SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.
IDX Carbon
Bursa karbon pertama di Indonesia yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). IDXCarbon menyediakan infrastruktur perdagangan karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Statistik
Statistik Pengguna Jasa Bursa Karbon
*)Data per 29 November 2024
Kontak Direktorat Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Email: dpdb@ojk.go.id