Keanggotaan OJK di BCBS
Keanggotaan OJK dalam BCBS adalah pada forum-forum sebagai berikut:
Implementasi Kerangka Basel di Indonesia
Indonesia sebagai salah satu anggota dalam forum G-20 serta forum-forum internasional lainnya, seperti Financial Stability Board (FSB), Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) telah memberikan komitmennya untuk mengadopsi rekomendasi yang dihasilkan oleh forum-forum tersebut. Sejalan dengan itu, OJK di dalam melaksanakan tugas-tugasnya tidak terlepas dalam upaya mengadopsi berbagai rekomendasi tersebut. Dalam melakukan proses adopsi dari berbagai rekomendasi tersebut di atas, OJK tetap akan menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan industri perbankan di dalam negeri.
Kerangka Basel II (Pilar 1, Pilar 2 dan Pilar 3) di Indonesia telah diimplementasikan secara penuh sejak Desember 2012. Kerangka Basel III juga telah diimplementasikan di Indonesia untuk standar permodalan dan likuiditas, menyusul beberapa standar lainnya yang akan diterapkan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan BCBS.
Komitmen Implementasi Basel III Berikut merupakan beberapa alasan mengapa Indonesia perlu mengadopsi Basel III:Komitmen sebagai negara anggota BCBS dan G-20Sebelum diterbitkannya Basel III, Indonesia telah menerapkan Basel I dan Basel IIFaktor reputasi dan pengaruhnya terhadap penilaian internasional atas sistem perbankan IndonesiaPenerapan manajemen risiko di bank menjadi lebih efektif dan efisienTransaksi perbankan dengan counterparty internasional menjadi lebih kredibel
Komitmen Implementasi Basel III Berikut merupakan beberapa alasan mengapa Indonesia perlu mengadopsi Basel III:
Komitmen sebagai negara anggota BCBS dan G-20Sebelum diterbitkannya Basel III, Indonesia telah menerapkan Basel I dan Basel IIFaktor reputasi dan pengaruhnya terhadap penilaian internasional atas sistem perbankan IndonesiaPenerapan manajemen risiko di bank menjadi lebih efektif dan efisienTransaksi perbankan dengan counterparty internasional menjadi lebih kredibel
Pendekatan Best Fit Regulation
Terkait dengan stance dalam penerapan standar Basel, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sepuluh kebijakan utama yang akan menjadi langkah pokok OJK sesuai arah tujuan 2017 – 2022 yang telah dikeluarkan Dewan Komisioner OJK. Salah satu dari sepuluh kebijakan utama dimaksud adalah mengimplementasikan Standar Internasional Prudensial yang Best Fit dengan Kepentingan Nasional. Standar internasional prudensial yang best fit mengandung arti tidak setiap jurisdiksi memiliki kepentingan nasional yang sama. Setiap jurisdiksi memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu OJK akan menerapkan standar internasional prudensial yang tentu disesuaikan dengan karakteristik SJK dan kepentingan nasional Indonesia.
Right Menu