Implementasi Basel di Indonesia

 

Keanggotaan OJK di BCBS

Keanggotaan OJK dalam BCBS adalah pada forum-forum sebagai berikut:

  • Group of Governors and Heads of Supervision (GHOS) yaitu forum pengambilan keputusan tertinggi dalam BCBS.
  • BCBS, international standard-setting body yang merumuskan standar, pedoman serta merekomendasikan international best practices di pengawasan perbankan.
  • Supervision and Implementation Group (SIG), yaitu salah satu Group dibawah BCBS dengan tujuan untuk membantu penerapan standar dan pedoman yang diterbitkan oleh BCBS secara tepat waktu dan efektif.


Implementasi Kerangka Basel di Indonesia

Indonesia sebagai salah satu anggota dalam forum G-20 serta forum-forum internasional lainnya, seperti Financial Stability Board (FSB), Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) telah memberikan komitmennya untuk mengadopsi rekomendasi yang dihasilkan oleh forum-forum tersebut. Sejalan dengan itu, OJK di dalam melaksanakan tugas-tugasnya tidak terlepas dalam upaya mengadopsi berbagai rekomendasi tersebut. Dalam melakukan proses adopsi dari berbagai rekomendasi tersebut di atas, OJK tetap akan menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan industri perbankan di dalam negeri.

Kerangka Basel II (Pilar 1, Pilar 2 dan Pilar 3) di Indonesia telah diimplementasikan secara penuh sejak Desember 2012. Kerangka Basel III juga telah diimplementasikan di Indonesia untuk standar permodalan dan likuiditas, menyusul beberapa standar lainnya yang akan diterapkan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan BCBS.


​No.Regulasi OJK​Standar​Dokumen Basel​
​ ​ ​1POJK Nomor: 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum ​ ​Common Equity Tier  (CET) 1, Additional Tier (AT) 1, Tier 2Basel III: A Global Regulatory Framework for More Resilient Banks and Banking Systems (2011) ​ ​
Capital Conservation Buffer (CCB)
Countercyclical Buffer (CCyB)
2SEOJK Nomor 20/SEOJK.03/2016 tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau Write Down Terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal PelengkapCapital Loss Absorption at the Point of Non-Viability (PONV)Press Release - Basel Committee Issues Final Elements of the Reforms to Raise the Quality of Regulatory Capital (2011)
​ ​3SEOJK Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan StandarCredit RiskInternational Convergence of Capital Measurement and Capital Standards :  A Revised Framework ​ ​
Credit Valuation Adjustment (CVA) Risk
4SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2016 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar         
Operational Risk
5SEOJK Nomor 38/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar.​Market Risk
6SEOJK No.48/SEOJK.03/2017 Tentang Pedoman Perhitungan Tagihan Bersih Transaksi Derivatif dalam Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan StandarThe Standardised Approach for Measuring Counterparty Credit Risk Exposures (SA-CCR)The Standardised Approach for Measuring Counterparty Credit Risk Exposures (2014)
7POJK  No. 11 /POJK.03/2019  Tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum Revisions to the Securitisation FrameworkRevisions to the Securitisation Framework (2014 & 2016)
8SEOJK Nomor 12 /SEOJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dan Pengukuran Risiko Pendekatan Standar Untuk Risiko Suku Bunga Dalam Banking Book (Interest Rate Risk In The Banking Book) Bagi Bank UmumInterest Rate Risk in the Banking BookInterest Rate Risk in the Banking Book (2016)
9POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank UmumLCR (Liquidity Coverage Ratio)Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and liquidity risk monitoring tools (2013)
10SE Bank Indonesia 13/36/INTERN/2011 Tentang Pedoman Pengawasan Bank Berdasarkan Risiko Untuk Tahapan Penilaian Risiko Dan Tingkat Kesehatan Bank (RBBR) Monitoring Tools for Intraday Liquidity ManagementMonitoring Tools for Intraday Liquidity Management (2013)
11POJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum.NSFR (Net Stable Funding Ratio)Basel III: The Net Stable Funding Ratio  (2014)
12POJK No. 2/POJK.03/2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital SurchargeD-SIB (Domestic Systemically Important Bank)A Framework for Dealing with Domestic Systemically Important Banks (2012)
13POJK No.32/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (Large Exposure) bagi Bank UmumLarge ExposuresSupervisory Framework for Measuring and Controlling Large Exposures (2014)


Komitmen Implementasi Basel III
Berikut merupakan beberapa alasan mengapa Indonesia perlu mengadopsi Basel III:

  • Komitmen sebagai negara anggota BCBS dan G-20
  • Sebelum diterbitkannya Basel III, Indonesia telah menerapkan Basel I dan Basel II
  • Faktor reputasi dan pengaruhnya terhadap penilaian internasional atas sistem perbankan Indonesia
  • Penerapan manajemen risiko di bank menjadi lebih efektif dan efisien
  • Transaksi perbankan dengan counterparty internasional menjadi lebih kredibel


Pendekatan Best Fit Regulation

Terkait dengan stance dalam penerapan standar Basel, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sepuluh kebijakan utama yang akan menjadi langkah pokok OJK sesuai arah tujuan 2017 – 2022 yang telah dikeluarkan Dewan Komisioner OJK. Salah satu dari sepuluh kebijakan utama dimaksud adalah mengimplementasikan Standar Internasional Prudensial yang Best Fit dengan Kepentingan Nasional. Standar internasional prudensial yang best fit mengandung arti tidak setiap jurisdiksi memiliki kepentingan nasional yang sama. Setiap jurisdiksi memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu OJK akan menerapkan standar internasional prudensial yang tentu disesuaikan dengan karakteristik SJK dan kepentingan nasional Indonesia.






Implementasi Basel

Right Menu

Implementasi Basel - Perbankan
Perbankan
Implementasi Basel