A. Penerbitan Peraturan IAKD
Sepanjang tahun 2024, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 3/2024), yang merupakan ketentuan pelaksanaan UU P2SK. Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan ITSK yang mencakup antara lain: penyempurnaan Sandbox, hasil dan tindak lanjut sandbox (pendaftaran atau izin usaha), pemantauan dan evaluasi, pengawasan, dan aspek pelindungan konsumen, aspek edukasi keuangan, aspek pelindungan data pribadi konsumen, serta pengembangan pusat inovasi teknologi sektor keuangan
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan ketentuan pelaksanaan POJK 3/2024 yaitu:
SEOJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi;
SEOJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara ITSK;
SEOJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelaporan Penyelenggara ITSK yang Terdaftar di OJK; dan
SEOJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Asosiasi Penyelenggara ITSK.
Informasi lebih detail terkait dengan peraturan-peraturan IAKD yang telah diterbitkan oleh OJK dapat dilihat pada Kanal Regulasi
B. Peluncuran Panduan dan Pedoman IAKD
Peluncuran Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memitigasi risiko praktik fraud dan membangun kepercayaan masyarakat.
Peluncuran pedoman Cybersecurity Guideline di Bidang Pengawasan IAKD pada tanggal 8 Juli 2024 sebagai landasan dalam memperkuat keamanan siber bagi Penyelenggara ITSK.
Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto 2024 - 2028 (Peta Jalan IAKD 2024 -2028) dengan mengusung tema Menyongsong Masa Depan Keuangan Digital: Meletakkan Pondasi Pengawasan yang Efektif dan Berimbang.
Informasi lebih detail terkait dengan panduan dan pedoman IAKD yang telah diterbitkan oleh OJK dapat dilihat pada Kanal Publikasi > Roadmap dan Pedoman > Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.