Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pendirian Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan melalui KEP-45/D.05/2024 pada tanggal 30 Mei 2024.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Liberty and General Risk Services menjadi PT Liberty and General Insurance Broker.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Sentosa berdasarkan KEP-31/KO.17/2024 tanggal 10 Juni 2024.
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah, yaitu PT Permodalan BMT Ventura Syariah, Jakarta melalui surat Nomor: S-21/PL.1/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-17/PL.1/2024 tanggal 8 Mei 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha, telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada perusahaan pialang asuransi melalui surat Nomor S-60/PD.1/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida Babel (Perseroda) pada tanggal 17 Mei 2024.
Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-22/PL.1/2024 tanggal 29 Mei 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha, telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura.
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi kepada PT Proxima Indonesia Loss Adjusting melalui KEP-42/D.05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Pergadaian Solusi Sejahtera berdasarkan KEP-216/PL.02/2024 tanggal 16 Mei 2024.
GetAllPagesBeritadanKegiatan