Bank selaku entitas yang mengelola dana publik memiliki kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan yang akurat serta mencerminkan posisi keuangan dan kinerja bank secara utuh, sehingga dapat menghasilkan informasi yang berkualitas dan komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, dalam taraf internasional, Indonesia sebagai anggota Group of Twenty (G20) berkomitmen untuk secara konsisten menerapkan standar akuntansi dan menyusun laporan keuangan yang mengacu pada International Financial Reporting Standards (IFRS). Melalui laporan keuangan yang mengacu pada IFRS, perusahaan termasuk perbankan, memiliki laporan keuangan yang bisa diterima secara global dengan tingkat keterbukaan yang lebih baik, yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar internasional dan dapat mendorong peningkatan investasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menyusun Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional (BPAK) yang berpedoman pada PSAK dan ketentuan perbankan terkini, menggantikan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) tahun 2008 yang telah dicabut melalui POJK No.37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sejak 1 Januari 2020. Dengan adanya BPAK ini, diharapkan kelengkapan, kewajaran, keakuratan, dan kejelasan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bank dapat semakin meningkat, sehingga informasi yang disajikan dapat lebih dipahami dan dipercaya oleh masyarakat. Pemahaman dan kepercayaan masyarakat yang baik terhadap informasi yang disampaikan oleh bank akan semakin menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan secara keseluruhan.
BUKU PANDUAN AKUNTANSI PERBANKAN BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL.pdf
Dalam rangka mendukung penerapan PSAK 71 di Bank Umum Konvensional, OJK telah membentuk Forum Diskusi PSAK 71 yang bertujuan untuk melakukan pertemuan secara berkala untuk membahas isu serta usulan solusi penerapan PSAK 71 di Indonesia. Hasil pembahasan Forum Diskusi PSAK 71 telah disusun dalam bentuk Kesimpulan Hasil Pembahasan Isu Implementasi PSAK 71 – Instrumen Keuangan tahun 2018-2019 dan telah disampaikan kepada seluruh Bank Umum Konvensional, asosiasi profesi (IAPI dan IAI), perwakilan KAP yang merupakan auditor Bank, serta satker terkait di OJK.
KESIMPULAN HASIL PEMBAHASAN ISU IMPLEMENTASI PSAK 71 - INSTRUMEN KEUANGAN TAHUN 2018-2019.pdf
Right Menu