Kode Etik OJK adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas.
Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.
Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai Strategis Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas, Sinergi, dan Kesetaraan.
Peraturan Dewan Komisioner mengenai Kode Etik OJK telah dilakukan beberapa kali perubahan, yaitu:
1. Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No 01/17/PDK/XII/2012 tentang Kode Etik OJK
KodeEtikOJK.pdf
2. Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No 10/PDK.02/2013 tentang Perubahan atas PDK OJK No 01/17/PDK/XII/2012 tentang Kode Etik OJK
PDK 10. amandemen Kode Etik OJK kelembagaan.pdf
3. Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No 43/PDK.02/2013 tentang Perubahan Kedua atas PDK OJK No 01/17/PDK/XII/2012 tentang Kode Etik OJK
PDK 43. Kode Etik-Perubahan Kedua.pdf
4. Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No 2/PDK.01/2017 tentang Perubahan Ketiga atas PDK OJK No 01/17/PDK/XII/2012 tentang Kode Etik OJK
SAL PDK 2 - kode etik OJK.pdf