Dalam rangka penyusunan laporan keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang relevan, komprehensif, andal dan dapat diperbandingkan, BPR wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) sejak 1 Januari 2010. Penggunaan SAK-ETAP dalam penyusunan laporan keuangan BPR mempertimbangkan bahwa BPR memiliki kegiatan usaha yang terbatas dan transaksi yang sederhana berdasarkan Undang-Undang Perbankan, sehingga penggunaan standar Akuntansi keuangan umum yang hanya berlaku bagi bank umum dipandang tidak sesuai dengan karakteristik operasional BPR dan mengakibatkan timbulnya biaya yang besar bagi BPR dibandingkan manfaat apabila diterapkan oleh BPR. Pedoman Akuntansi BPR (PA-BPR) merupakan petunjuk pelaksanaan dari SAK-ETAP yang memuat penjelasan dan contoh yang diharapkan dapat mempermudah pemahaman terhadap SAK-ETAP bagi BPR.
Pemberlakuan PA-BPR diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/14/DKBU tanggal 1 Juni 2010 perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2010. Sebagai petunjuk pelaksanaan dari SAK-ETAP maka untuk hal-hal yang tidak diatur dalam PA-BPR tetap mengacu kepada SAK-ETAP yang berlaku.
PEDOMAN AKUNTANSI BPR.pdf
SURAT EDARAN PELAKSANAAN PEDOMAN AKUNTANSI BPR.pdf
Right Menu