Peraturan dan Pengawasan Perbankan

 


Pengaturan dan Pengawasan Bank
Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh OJK meliputi wewenang sebagai berikut: 

  • Kewenangan untuk  menetapkan tata cara perizinan (right to license) dan pendirian suatu bank, meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
  • Kewenangan untuk menetapkan ketentuan (right to regulate) yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat guna memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
  • Kewenangan untuk mengawasi meliputi:
  1. pengawasan bank secara langsung (on-site supervision) terdiri dari pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku, serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank; dan
  2. pengawasan tidak langsung (off-site supervision) yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi lainnya.
  • Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
  • Kewenangan untuk melakukan penyidikan (right to investigate), yaitu kewenangan untuk melakukan penyidikan di Sektor Jasa Keuangan (SJK), termasuk perbankan. Penyidikan dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) dan pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan OJK. Hasil penyidikan disampaikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.
  • Kewenangan untuk melakukan perlindungan konsumen (right to protect), yaitu kewenangan untuk melakukan perlindungan konsumen dalam bentuk pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, pelayanan pengaduan konsumen, dan pembelaan hukum.

Ikhtisar Perbankan

Right Menu

Ikhtisar Perbankan - Perbankan
Perbankan
Tentang Perbankan
Ikhtisar Perbankan