OJK mengeluarkan daftar kantor perwakilan bank yang berkantor pusat di luar negeri (konvensional). Regulasi mengenai bank yang berkantor pusat di luar negeri tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sedangkan pengawasan dan pengaturannya dilakukan OJK yang berkoordinasi dengan Bank Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Right Menu