Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi pemberian dukungan melalui pengaturan dan pelaksanaan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, pelayanan konsumen serta pembelaan hukum perlindungan konsumen dalam rangka memperlancar pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Jasa Keuangan.
Dalam melaksanakan fungsi bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas pokok:
melaksanakan pengaturan di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen;
melaksanakan pelayanan konsumen;
melaksanakan pengawasan market conduct;
melaksanakan pembelaan hukum perlindungan konsumen;
melaksanakan koordinasi komunikasi dan hubungan masyarakat;
bertindak sebagai juru bicara lembaga; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.