Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang Terdaftar di OJK per 15 September 2023.pdf
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 10 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan nama LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Hingga tanggal 15 September 2023, OJK telah memberikan Surat Tanda Terdaftar kepada 10 (sepuluh) LSP yaitu:
Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI);
Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI);
Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP);
Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (LSP BSMR);
Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS);
Lembaga Sertifikasi Profesi Penjaminan;
Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah;
Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia;
Lembaga Sertifikasi Profesi Certif; dan
Lembaga Sertifikasi Profesi Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia (LSP AAMAI).
Informasi selengkapnya, silakan mengunduh materi terlampir.
Right Menu Subsite