Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

May 8 2023
Jumlah Download : 0

 

​Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 10 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan nama LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Hingga tanggal 8 Mei 2023, OJK telah memberikan Surat Tanda Terdaftar kepada 9 (sembilan) LSP yaitu:

  1. Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI);

  2. Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI);

  3. Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP);

  4. Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (LSP BSMR);

  5. Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS);

  6. Lembaga Sertifikasi Profesi Penjaminan;

  7. Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah;

  8. Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia; dan

  9. Lembaga Sertifikasi Profesi Certif. 

Informasi selengkapnya, silakan mengunduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan