Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

Aug 19 2024
Jumlah Download : 0 icon

 

​Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi d​i Sektor Jasa Keuangan, Pasal 10 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan​ nama LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Hingga tanggal 12 Agustus 2024, OJK telah memberikan Surat Tanda Terdaftar kepada 13 (tiga belas) LSP yaitu:

  1. ​Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI);

  2. Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI);

  3. Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan (LSP LSPP); 

  4. Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (LSP BSMR);

  5. ​Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS);

  6. Lembaga Sertifikasi Profesi Penjaminan;

  7. Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah;

  8. Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (LSPPI);

  9. Lembaga Sertifikasi Profesi Certif (LSP Certif);

  10. Lembaga Sertifikasi Profesi Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia (LSP AAMAI);

  11. Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP BEKSYA);

  12. Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM); dan

  13. Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI).

Selain itu, terdapat perubahan alamat kantor LSP BEKSYA dengan rincian sebagai berikut:

​Alamat Sebelumnya
Alamat saat ini​
​Ruko Graha Mas Pemuda Blok AD No. 21 Jl. Pemuda, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13220
Gedung Ganeca Lantai 3 Jl. Raya Pasar Minggu No. 234 RT 7 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan​


Informasi selengkapnya, silakan mengu​nduh materi terlampir.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan