Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang Terdaftar DI OJK per 8 Mei 2023.pdf
​Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 10 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan nama LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Hingga tanggal 8 Mei 2023, OJK telah memberikan Surat Tanda Terdaftar kepada 9 (sembilan) LSP yaitu:
Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI);
Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI);
Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP);
Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (LSP BSMR);
Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS);
Lembaga Sertifikasi Profesi Penjaminan;
Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah;
Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia; dan
Lembaga Sertifikasi Profesi Certif.
Right Menu Subsite