Sign In

Protokol Manajemen Krisis

Hits : 2219

Peran O​JK dalam memelihara stabilitas sistem keuangan adalah menjaga prudensial keuangan, ekosistem keuangan dan mendukung terjalinnya koordinasi antar lembaga. 

Krisis keuangan yang terjadi memberikan pelajaran mengenai pentingnya sinergi dan mekanisme koordinasi yang tepat untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, kerangka Protokol Manajemen Krisis (PMK) yang efektif dan komprehensif menjadi suatu keharusan. PMK dalam makna yang luas merupakan suatu sistem pengaturan yang memuat mekanisme kerja dan prosedur dalam mengidentifikasi dan memitigasi tekanan dan/atau permasalahan yang terjadi dengan secara efektif untuk menjaga stabiltas sistem keuangan dan dijalankan dalam suatu kondisi yang berpotensi menyebabkan tekanan terhadap sistem keuangan. 

Dengan adanya PMK, setiap lembaga memiliki pedoman dan tata cara pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan/atau penanganan Krisis Sistem Keuangan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Penerbitan UU PPKSK turut mengamanatkan pembentukan PMK pada setiap lembaga anggota KSSK (Kementrian Keuangan, BI, OJK, dan LPS) untuk menjalankan kegiatan pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, sesuai dengan tugas dan wewenang setiap anggota untuk mencegah dan/atau menangani Krisis Sistem Keuangan. 

OJK senantiasa melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap seluruh lembaga jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, asuransi, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan aset keuangan digital serta aset kripto. Apabila terdapattekanan yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan, maka dilakukan koordinasi dan sinergi lintas sektoral secara tanggap serta menyeluruh antara Sekretariat PMK OJK bersama Koordinator Pemantauan sektoral di seluruh sektor, dalam mengidentifikasi potensi risiko, merekomendasikan status tekanan dan kebijakan dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan Krisis Sistem Keuangan, hingga mekanisme proses pengambilan keputusan dan penetapan perangkat kebijakan.

   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi