Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Bank Perkreditan Rakyat berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas (kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing), dan perasuransian (kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama), dan lain sebagainya sebagaimana yang telah tertuang dalam UU P2SK. Namun, BPR dapat bekerja sama dengan Bank Umum dalam hal penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kegiatan Usaha Bank Perekonomian Rakyat
Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan dan Deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
Menyalurkan dana dalam bentuk Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah;
Melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah;
Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain;
Melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing;
Melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sarna dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah;
Melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau
Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan