Sign In

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Hits : 2647
​​​LEMBAGA PENUNJANG

Lembaga Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.

​Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.

Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:

  • Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;
  • Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.

​​​


 
PROFESI PENUNJANG

Profesi Penunjang adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan​ peraturan pemerintah.

Profesi Penunjang ini terdiri dari Akuntan, Konsultan Huku​m, Penilai, Notaris, dan Profesi Lain.​

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Data dan informasi yang tercakup meliputi: 

  1. ​Alamat Kantor
  2. ​Wilayah Kerja
  3. ​Nomor STTD
  4. Sertifikasi

Profesi Lain adalah pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.


 
AHLI SYARIAH PASAR MODAL
 
Ahli Syariah Pasar Modal adalah:
  1. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau
  2. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah,

yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.

Dalam melaksanakan kegiatannya, Ahli Syariah Pasar Modal wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.​


   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi