Sign In

Fungsi dan Tugas Pokok

Bidang Pengawasan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Dalam melaksanakan fungsi bidang Pengawasan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto mempunyai tugas pokok:

  • melaksanakan pengembangan untuk mendukung pengaturan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (termasuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto syariah);

  • melaksanakan penyusunan peraturan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;

  • melaksanakan pengembangan sistem pengawasan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, termasuk standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur pengawasan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;

  • melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha/persetujuan/pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang bergerak di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;

  • memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto untuk mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan;

  • melaksanakan penegakan peraturan/hukum atas peraturan di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;

  • melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;

  • melaksanakan pengendalian kualitas pengawasan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;

  • melaksanakan protokol manajemen krisis Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;

  • melaksanakan pemberian bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan evaluasi di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;

  • melaksanakan koordinasi perizinan dan pengawasan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto di Kantor Regional dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan; dan

  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.


   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi