Sign In

Edukasi Keuangan

Hits : 4959

​​

Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat.

Pelaksanaan edukasi keuangan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat sangat diperlukan karena berdasarkan survei yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2022, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia yaitu sebesar 49,68 persen, naik dibanding tahun 2013, 2016 dan 2019 yang masing-masing hanya 21,84 persen, 29,70 persen, dan 38,03 persen.

Kegiatan edukasi keuangan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan mendapatkan materi edukasi keuangan sekurang-kurangnya mencakup:

a. karakteristik sektor jasa keuangan;

b. karakteristik produk dan/atau layanan, yang terdiri atas:

  1. deskripsi;

  2. manfaat;

  3. risiko;

  4. biaya;

  5. hak dan kewajiban;

  6. cara mengakses; dan

  7. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa;

c. pengelolaan keuangan; dan

d. perpajakan terkait produk dan/atau layanan.

​Literasi Keuangan memiliki tujuan jangka panjang bagi seluruh golongan masyarakat, yaitu: 

  • Merupakan bentuk investasi jangka panjang yang bermanfaat dalam mengelola dan menjaga kondisi keuangan agar tetap terjaga atau stabil;

  • Meningkatkan jumlah pengguna produk dan layanan jasa keuangan.

Agar masyarakat luas dapat menentukan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, masyarakat harus memahami dengan benar manfaat dan risiko, mengetahui hak dan kewajiban serta meyakini bahwa produk dan layanan jasa keuangan yang dipilih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagi masyarakat, Literasi Keuangan memberikan manfaat yang besar, seperti:

  1. Mampu memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan; 

  2. Memiliki kemampuan dalam melakukan perencanaan​ keuangan dengan lebih baik;

  3. Mampu bertanggung jawab pada keputusan keuangan yang diambil;

  4. Terhindar dari aktivitas investasi pada instrumen keuangan yang tidak jelas;

Literasi Keuangan juga memberikan manfaat yang besar bagi sektor jasa keuangan. Lembaga keuangan dan masyarakat saling membutuhkan satu sama lain sehingga semakin tinggi tingkat Literasi Keuangan masyarakat, maka semakin banyak masyarakat yang akan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.

   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi