Sign In

Perizinan ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto

Berdasarkan Pasal 23 POJK Penyelenggaraan ITSK, OJK melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha dari OJK, dimana:

  1. Peserta Sandbox yang dinyatakan lulus dari Regulatory Sandbox harus mengajukan izin usaha kepada OJK dalam masa berlaku surat lulus; dan

  2. Pihak yang memiliki jenis ITSK yang sama dengan jenis ITSK Peserta Sandbox yang telah lulus, mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan pendaftaran atau izin usaha kepada OJK.​

A. Alur Mekanisme Pendaftaran dan Perizinan ITSK (Tindak Lanjut Sandbox)

 Flowchart detailing the process for ITSK organizers in the Regulatory Sandbox, including registration and licensing steps.

C. Pendaftaran ITSK

Berdasarkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK dapat menentukan Peserta Sandbox yang lulus untuk melakukan pendaftaran sebelum mengajukan izin usaha berdasarkan pertimbangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, antara lain:

  1. kesiapan Peserta yang terdiri atas aspek kelembagaan, permodalan, dan infrastruktur teknologi;

  2. kesiapan kerangka pengaturan; dan

  3. kesiapan infrastruktur pendukung pasar lainnya.

Selain Peserta Sandbox yang lulus, Pihak yang memiliki jenis ITSK yang sama dengan jenis ITSK Peserta Sandbox yang lulus mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan pendaftaran untuk mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK, dimana setiap jenis ITSK akan memiliki kriteria yang memuat informasi mengenai produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital yang memiliki kekhususan dan dihasilkan dari proses Sandbox. Contoh jenis ITSK yang saat ini telah direkomendasikan berdasarkan hasil sandbox berupa pemeringkat kredit alternatif yang dikenal dengan nama innovative credit scoring dan Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan.

Informasi lebih detail terkait dengan Kriteria Jenis ITSK dapat dilihat di bawah ini.​

Kriteria Jenis ITSK.pdf

D. Perizinan ITSK

Berdasarkan Pasal 4 POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh OJK. OJK memberikan surat izin usaha kepada Entitas yang telah menyelesaikan proses perizinan dimana Entitas tersebut terdiri dari Peserta Sandbox yang lulus dan Pihak yang memiliki jenis ITSK yang sama dengan jenis ITSK Peserta Sandbox yang lulus.

Proses perizinan usaha mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan dan pengawasan masing-masing jenis ITSK

E. Perizinan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto

Berdasarkan UU PPSK, pada saat UU PPSK mulai berlaku, peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada OJK diselesaikan secara penuh paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan setelah UU PPSK mulai berlaku.

Oleh karena itu, informasi terkait perizinan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto akan diupdate setelah tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto telah beralih ke OJK.​


Pencarian

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi