Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor IKNB yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Dalam melaksanakan fungsi bidang pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun mempunyai tugas pokok:
melaksanakan pengembangan untuk mendukung pengaturan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (termasuk Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun syariah);
melaksanakan penyusunan peraturan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
melaksanakan pengembangan sistem pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, termasuk standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha/persetujuan/pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang bergerak di Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
melakukan pengawasan khusus terhadap Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun untuk mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan;
melaksanakan penegakan peraturan/hukum atas peraturan di Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
melaksanakan pengendalian kualitas pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
melaksanakan protokol manajemen krisis Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
melaksanakan pemberian bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan evaluasi di Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
melaksanakan koordinasi perizinan dan pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di Kantor Regional dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.